Penyusunan RKUHP Mewadahi Nilai-Nilai Pancasila
Penyusunan RKUHP Mewadahi Nilai-Nilai Pancasila
Oleh: Putri Ganeswari )*
Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat mampu untuk mewadahi nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Salah satunya adalah mengenai partisipasi seluruh masyarakat dalam membangun Tanah Air menjadi lebih baik, maka dari itu, sejak awal penyusunan RKUHP pemerintah selalu mengakomodasi segala masukan dari masyarakat.
Ideologi Pancasila nyatanya memang terakomodasi dan diwadahi dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena penerapannya akan sangat disesuaikan dengan perkembangan jaman. Sangat berbeda dengan KUHP lama peninggalan Belanda yang didalamnya justru sudah semakin tidak sesuai dan ditemukan irelevansi, termasuk juga kurang mampu mewadahi pemikiran filosofis asli bangsa ini.
Sejatinya, para tokoh bangsa sudah menilai dan merasa bahwa keberlakukan KUHP peninggalan kolonial itu penting untuk segera bisa diganti, bahkan sejak tahun 1964 sudah mulai dibentuk Tim Peruus RUU KUHP. Kemudian pada tahun 2004, Tim Penyusun RUU KUHP dibentuk di bawah Prof Dr Muladi, S.H. lalu DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Lantas pada bulan September tahun 2019 lalu, Presiden RI, Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan RUU KUHP dan pada April 2020 kembali dilakukan pembahasan RUU KUHP karena memang dirasa masih ada beberapa hal yang bisa kembali diperbaiki agar bisa benar-benar sesuai dan mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia.
Tidak bisa dipungkiri sebenarnya urgensi pengesahan RKUHP untuk menggantikan posisis KUHP lama sebagai sistem hukum sudah sangatlah tinggi. Hal tersebut karena memang sudah terjadi banyak sekali dinamika perubahan sosial hukum dalam masyarakat, sehingga memang untuk menyesuaikan perkembangan jaman yang demikian pesat, harus ada pula pembaruan sistem hukum. Maka, suatu negara merdeka harus mempunyai hukum sendiri yang bersifat nasional demi kebanggaan nasional.
Mengenai hal tersebut, Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dr Karjono menyatakan bahwa sangat perlu adanya hukum yang mencerminkan nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa, sedangkan alasan praktis pentingnya pengesahan RKUHP, antara lain bersumber pada kenyataan bahwa biasanya bekas-bekas negara jajahan mewarisi hukum yang menjajahnya dengan bahasa aslinya, yang kemudian banyak tidak dipahami oleh generasi muda saat ini.
Terbukti memang, nyatanya KUHP warisan Belanda hanya memiliki bahasa asli Belanda, sedangkan yang selama ini diberlakukan di Indonesia sendiri merupakan versi terjemahan, bahkan masih terdapat beberapa versi terjemahan lainnya. Hal itu terkadang menimbulkan permasalahan tersendiri karena ada poin-poin tertentu yang justru multitafsir.
Dr Karjono berharap ada pembaharuan hukum di Indonesia yang sudah dimulai sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia melalui Undang-undang Dasar yang tidak lepas dari landasan dan sekaligus tujuan nasional. Dirinya menambahkan bahwa Konsepsi Pancasila sebagai ideologi negara muncul dari kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang dikaitkan dengan tujuan bernegara.
Pancasila diartikan sebagai seperangkat pemikiran-pemikiran (a set of beliefs) yang bersumber dari pengalaman didalam kehidupan bangsa Indonesia dan diyakini kebenarannya karena mampu menjaga keberlanjutan kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi bintang penuntun (leitstar dinamis) untuk mewujudkan cita-cita negara sebagaimana ditulis dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 yaitu Merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Pancasila sebagai ideologi fundamental bangsa ini harus dibingkai melalui rasa nasionalisme. Upaya tersebut diharapkan akan merangkai persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan Indonesia. Hal itu sekaligus sebagai alternatif solusi dalam mengatasi peta masalah bangsa yang terpetakan dalam pembasisan Pancasila.
Dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa perubahan konstitusi yang boleh diubah batang tubuhnya atau pasal-pasalnya. Sedangkan dalam Pembukaan tidak boleh dilakukan perubahan, artinya bahwa Pancasila abadi di bumi NKRI.
Sementara itu, Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr Dhaniswara K Harjono berharap agar seluruh diskusi yang selama ini sudah dibuka lebar oleh pemerintah melalui Kemenkumham untuk bisa menyerap segala aspirasi dari seluruh elemen masyarakat Indonesia telah mampu menghasilkan banyak rekomendasi yang sangat bermanfaat bagi bangsa dan negara, utamanya dalam pengesahan RKUHP yang dinilai memang sudah berjalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pelibatan masyarakat dalam penyusunan RKUHP merupakan upaya menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak untuk menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal dalam RKUHP. Penyusunan RKUHP ini sebagai pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat.
Tercipta partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh yang wajib memiliki tiga prasyarat penting di dalamnya, antara lain hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Memang Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bahkan satu pilar dari empat pilar kebangsaan lainnya. Oleh sebab itu, dengan adanya pengesahan RKUHP yang menjadi cerminan Pancasila maka diharapkan dapat mengakomodir segala perbedaan masyarakat.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara