UU Cipta Kerja Menjaga Tren Pemulihan Ekonomi
UU Cipta Kerja Menjaga Tren Pemulihan Ekonomi
Oleh : Deka Prawira )*
Pandemi Covid-19 sempat membuat perekonomian di Indonesia lesu. Namun saat ini sudah saatnya pemulihan ekonomi digenjot agar perputaran uang tidak tersendat seperti saat adanya pembatasan sosial. Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, regulasi tersebut rupanya menjadi pembangkit perekonomian nasional, di mana pengusaha dipermudah perizinannya sehingga semakin cepat tenaga kerja terserap.
Di tengah tantangan global saat ini, tentu penting menjaga optimisme pemulihan perekonomian nasional, seiring dengan perbaikan indikator pada berbagai sektor.
Salah satu sektor yang menunjukkan perbaikan signifikan yakni konsumsi dan investasi yang ditandai dengan menguatnya daya beli masyarakat, terjaganya indikator indeks keyakinan konsumen (IKK) dan penjualan eceran, terjaganya PMI manufaktur pada level ekspansi, serta kredit perbankan yang tumbuh di atas 10% sejak Juni 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Webinar 100 Tahun Eka Tjipta Widjaja Forum Dialog: Economic Outlook 2023, mengatakan bahwa Indonesia mampu tumbuh di atas 5% selama 3 kuartal terakhir berkat kerja sama semua pihak.
Capaian positif juga turut ditunjukkan sektor eksternal yang ditandai dengan adanya surplus neraca transaksi berjalan dan neraca perdagangan, serta terjaganya cadangan devisa dan rasio utang pada level aman.
Terbitnya UU Cipta Kerja, rupanya investasi akan semakin meningkat, di mana nantinya bisa menjadi trigger untuk peningkatan indikator perekonomian lainnya.
UU Cipta Kerja juga memiliki keberpihakan kepada pelaku UMKM, apalagi pelaku UMKM tidak perlu dipusingkan dengan beragam birokrasi yang memusingkan ketika hendak mengurus perizinan.
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya membantu investasi bernilai besar, UU tersebut juga turut membantu menolong pengusaha mikro, kecil dan menengah. Sebab, target dari UU Cipta Kerja adalah memberdayakan pelaku usaha UMKM, sehingga kontribusi UMKM terhadap PDB akan naik menjadi 65%.
Bantuan dari pemerintah berupa UU Cipta Kerja sangat disyukuri oleh pengusaha kecil dan menengah. Karena berkat klaster UMKM, terdapat kemudahan dalam mendapatkan izin usaha. Dalam peraturan baru tersebut, UMKM dimasukkan dalam usaha risiko rendah. Sehingga hanya membutuhkan NIB (Nomor Izin Berusaha), tanpa harus mengurus izin gangguan (HO) yang rumit nan mahal biayanya.
Apabila NIB telah dikantongi oleh pelaku UMKM, artinya UMKM tersebut telah dianggap sebagai usaha yang legal. Sehingga memungkinkan bagi mereka untuk mengekspor produknya.
Perlu diketahui bahwa mayortas pengusaha di Indonesia berlevel kecil dan menengah. Sehingga sektor inilah yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Ketika UMKM dibantu, tentu saja roda perekonomian akan bisa berjalan kembali. Dikarenakan izin usaha UMKM dapat membuat bank dan lembaga peminjaman uang mempercayainya untuk memberikan pinjaman modal. Dengan kemudahan mendapatkan pinjaman tersebut, tentu saja bisnis akan bisa diperbesar dan mendapatkan keuntungan.
UU Cipta Kerja dirancang untuk membantu para pengusaha UMKM, melalui banyak perubahan peraturan. Birokrasi bisa dipangkas sehingga izin usaha hanya membutuhkan waktu 7 hari. Selain itu, pengusaha UMKM hanya membutuhkan NIB sebagai legalitas usaha.
Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), UMKM sudah bisa melakukan semua kegiatan usaha termasuk yang membutuhkan izin usaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI) hingga sertifikat produk halal.
Sementara itu, diberikan pula bantuan berupa perlindungan hukum jika UMKM tersandung masalah. Kebijakan ini dibuat melihat dari bagaimana UMKM tidak memiliki cukup biaya untuk membayar pengacara profesional.
Pemerintah juga mengungkapkan, pemberian dukungan kepada UMKM melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah dan pemegang saham berupa pemberian pendampingan manajemen, anggaran, SDM hingga sarana dan prasarana.
Dengan adanya peraturan baru ini, UMKM yang biasanya mengalami kesulitan karena kurangnya dana pengalaman hingga akses terhadap pengetahuan manajemen akan jauh dipermudah.
Tak hanya itu pengusaha yang bergerak di UMKM juga mendapatkan kemudahan untuk mengekspor produknya, pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan mulai dari penyederhanaan administrasi perpajakan, insentif pajak penghasilan hingga pengajuan izin usaha tanpa biaya.
Dalam UU Cipta Kerja juga diatur pula kemudahan dalam mengembangkan UMKM, diantaranya, kegiatan usaha UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha. Tak hanya itu proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga disebut akan dipermudah dan disederhanakan.
Adapun soal memperluas pasar dan promosi produknya, UMKM juga mendapatkan kesempatan lebih besar di rest area jalan tol dan infrastruktur publik seperti terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan lainnya.
Di sisi lain, Bank Indonesua masih menahan kenaikan suku bunga acuan di level 3,5 persen. Hal tersebut tentu saja akan berdampak kepada kondusifitas para pelaku usaha.
Pemulihan ekonomi bisa ditandai dengan banyaknya aktifitas jual beli dan pertumbuhan ekonomi nasional yang terjadi dengan adanya surplus neraca perdagangan kuartal II 2022 sebesar 15,50 miliar US Dolar.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute