Pemerintah Gencarkan Sosialiasi RKUHP

Oleh : Panji Saputra )*

Pemerintah menggencarkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebentar lagi akan disahkan. Dengan sosialisasi dan dialog, maka masyarakat akan paham mengapa KUHP perlu diganti dengan RKUHP.

RKUHP adalah RUU yang sangat penting karena akan menggantikan KUHP, yang usianya sudah lebih dari 100 tahun. KUHP harus diganti karena merupakan produk hukum buatan Belanda saat menjajah Indonesia. Namun masih banyak orang yang belum memahaminya. Oleh karena itu, pemerintah gencar melakukan sosialisasi RKUHP.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan sosialisasi dan dialog RKUHP di Universitas Hassanudin Makassar. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif menyatakan bahwa pihaknya banyak mendapat masukan mengenai RKUHP. Ada usulan mengenai pasal penghinaan kepada presiden dan wakilnya, perlu dijelaskan lagi agar tidak multitafsir.

Dalam artian, di draft RKUHP disebutkan larangan melakukan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Baik berupa lisan, tulisan, gambar, maupun video. Masyarakat kaget karena menganggapnya sebagai pembungkaman demokrasi, padahal tidak seperti itu, karena yang dilarang adalah hinaan, bukan kritikan.

Dalam demokrasi, diperbolehkan memberi kritik, usulan, dan masukan kepada pemerintah. Namun yang dilarang adalah hinaan, dan di era teknologi informasi ini sayangnya ada penyalahgunaan aplikasi. Program dan aplikasi digadget digunakan untuk mengedit video dan foto yang menghina presiden dan wakilnya. Padahal presiden adalah simbol negara sehingga tidak boleh dihina sampai keterlaluan.

Larangan penghinaan presiden dibuat dalam RKUHP, supaya menegakkan demokrasi. Jika tidak maka akan melenceng jadi liberal, padahal Indonesia bukanlah negara yang liberal dan kebebasannya kebablasan. Janganlah kebebasan berpendapat pasca terbukanya gerbang reformasi merugikan orang lain.

Edward melanjutkan, masukan lain mengenai RKUHP adalah mengenai unggas. Didalam RKUHP ada pasal yang mengatur bahwa hewan peliharaan orang tidak boleh masuk ke pekarangan atau kebun tetangganya. Jika tidak maka pemiliknya bisa dihukum pidana dan hewannya diambil paksa.

Usulan dari para mahasiswa dalam sosialisasi RKUHP di Unhas sangat baik karena unggas juga termasuk hewan peliharaan yang dilarang masuk ke pekarangan orang sembarangan. Usulan ini sangat brilian karena perlu ada penjelasan, hewan piaraan apa saja yang dilarang masuk karena takut akan mengganggu tanaman milik orang lain?

Jika ada sosialisasi RKUHP maka akan sangat bagus karena ada pengenalan pasal-pasal RKUHP, sehingga para mahasiswa dan warga sipil mengetahui draft aslinya. Mereka tidak membaca dari situs abal-abal yang beritanya sudah ‘digoreng’ sedemikian rupa dan memojokkan RKUHP, serta memuat pasal palsu atau yang sudah dihapus dari draft.

Para mahasiswa dan peserta sosialisasi RKUHP akan memahami bahwa pasal mengenai tukang gigi sudah direvisi. Profesi tukang gigi tidak dilarang, tetapi diatur karena mereka bukanlah dokter gigi. Layanan yang diperbolehkan adalah membuat dan memasang gigi palsu, bukan memasang kawat gigi atau yang lain.

Oleh karena itu sosialisasi RKUHP terus dilakukan oleh pemerintah dan berkeliling ke seluruh Indonesia, tak hanya di Jawa. Sosialisasi dan dialog dilakukan secara langsung, bukan online, agar sesi diskusi bisa langsung dilakukan tanpa mengandalkan jaringan internet. Masyarakat antusiasi mengikuti kegiatan ini karena selain bisa bertemu langsung dengan menteri atau pejabat lain, juga bisa menyampaikan aspirasinya mengenai RKUHP.

Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi RKUHP ke 11 kota di Indonesia. Sosialisasi RKUHP merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi. Hukum merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat, dan harus selalu dipahami masyarakat. Oleh karena itu Presiden Jokowi meminta sosialisasi RKUHP ke daerah-daerah diberbagai instansi.

Sosialisasi RKUHP tidak hanya dilakukan dikampus seperti di Universitas Hassanudin, tetapi juga di tempat-tempat lain. Pesertanya juga beragam, tidak hanya mahasiswa tetapi juga warga sipil lainnya. Makin banyak yang mengikuti sosialisasi maka makin bagus, karena mereka akan memahami RKUHP dan urgensinya dalam menggantikan KUHP yang sudah ketinggalan zaman, dan tidak dapat mengikuti dinamika masyarakat.

Diskusi dan sosialisasi akan memberi pemahaman bahwa KUHP sudah sangat ketinggalan, karena dibuat dalam masa penjajahan Belanda. Lagipula KUHP tidak digunakan lagi di Belanda, sehingga di Indonesia juga urgent untuk menggantinya. Indonesia harus benar-benar merdeka dan juga merdeka secara konstitusi, karena menggunakan produk hukum buatan sendiri, bukan buatan luar negeri, apalagi buatan para penjajah.

Pemerintah sedang gencar melakukan sosialisasi RKUHP agar masyarakat lebih mengetahui isi dan maksud dari pasal-pasal di dalamnya. Mereka mengerti bahwa RUU ini akan disahkan pada akhir tahun 2022 dan sangat penting, karena akan menggantikan KUHP yang sudah sangat ketinggalan zaman. Dalam dialog dan sosialisasi RKUHP rakyat senang karena bisa menyampaikan aspirasi dan berbagai usulan kepada pemerintah.

 

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara