KPK Segera Tentukan Langkah Hukum untuk Lukas Enembe
KPK Segera Tentukan Langkah Hukum untuk Lukas Enembe
Oleh : Gibran Naufal Aziz )*
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Hasil pemeriksaan akan menjadi penentu langkah hukum KPK terhadap Lukas ke depannya.
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan melakukan penilaian dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara langsung oleh KPK ataupun dari pihak Lukas Enembe sendiri. Sampai dengan saat ini, KPK telah mengantongi rekam medis Lukas Enembe namun catatan tersebut belum dapat dibeberkan ke publik.
Ali menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan medis dari pihak lain yang diterima KPK juga akan dijadikan pertimbangan untuk menentukan langkah hukum Lukas. Di sisi lain, pencarian bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas tetap dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, KPK berbicara kemungkinan menjemput paksa Lukas Enembe. Namun demikian, hingga kini KPK masih memeriksa hasil pemeriksaan kesehatan Lukas oleh tim dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ali menambahkan jika memang dibutuhkan adanya penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe sebagai seorang tersangka, maka KPK akan segera melakukan penindakan tersebut.
Menurut Ali, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun sesuai pasal 112 Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Namun untuk Lukas Enembe, menurut Ali pihak kuasa hukumnya masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik KPK.
Ali menambahkan bahwa KPK masih mendalami hasil pemeriksaan Lukas Enembe di kediamanya di Papua. KPK juga menggarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi. Firli juga menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas terkait kasusnya dimana hingga kini pencarian bukti masih dilakukan.
Firli Bahuri menjelaskan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe oleh tim dokter IDI beserta tim penyidik KPK cukup kooperatif. Ada sekitar 1.5 jam Lukas diperiksa di kediamannya di Distrik Koya, Jayapura. Ia juga menambahkan bahwa rakyat Papua sangat menghormati atas proses hukum yang berjalan saat ini oleh KPK.
Disisi lain, Firli enggan menyampaikan detail sejumlah pertanyaan pemeriksaan terhadap Lukas. Ia, hanya memastikan bahwa Lukas dapat memberikan keterangan untuk proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Sejalan dengan KPK, Forum Solidaritas Mahasiswa dan Peduli Pembangunan Tanah Papua mendukung langkah tegas KPK dalam mengusut kasus dugaan suap serta gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. KPK juga diminta untuk tak ragu menindak semua pihak yang menghalangi penyidikan kasus ini.
Salah satu perwakilan dari Mahasiswa Papua, Charles Kossay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, meminta semua pihak di Papua untuk tidak terprovokasi terkait isu kontradiktif dalam pengusutan kasus ini. Masyarakat Papua diminta untuk mempercayakan pengusutan kasus kepada KPK.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka sejumlah dugaan kasus korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Disamping itu, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Informasi terbaru, adanya temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
Beberapa waktu yang lalu juga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Total ada 10 orang saksi yang diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, salah satunya adalah Ridwan Rumasukun yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Ridwan dicecar mengenai tugas pokok dan fungsi di Pemprov Papua.
Selain Sekda Pemprov Papua, KPK juga memeriksa keterangan dari Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULPP) Pemprov Papua, Noldy Taroreh. Ia diperiksa terkait informasi mengenai seluk-beluk pengerjaan sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Selain dari pihak pejabat negara, KPK juga memeriksa delapan orang dari pihak swasta. Kedelapan orang tersebut adalah Rijanto Lakka, Bonny Pirono (Komisaris PT Tabi Bangun Papua), Freddik Banne (pegawai PT Tabi Bangun Papua), Meike (Staff Finance PT Tabi Bangun Papua), Yani Ardiningrum (Staf PT Tabi Bangun Papua), Irianti Yuspita (direksi CV Walibhu), Razwell Patrick William Bonay (Komanditer CV Walibhu), dan Irma Imelda (Staf CV Walibhu).
Ali berkata keterangan para saksi nantinya akan didalami oleh tim penyidik KPK. Sehingga keterangan tersebut terkait keikutsertaan mereka dalam pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Papua dapat digunakan dalam proses analisis perkara selanjutnya.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute