WHO Sepakat Indonesia Jadi Pusat Pendidikan Kedaruratan Kesehatan Dunia
WHO Sepakat Indonesia Jadi Pusat Pendidikan Kedaruratan Kesehatan Dunia
Bali – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang pusat pendidikan kedaruratan kesehatan. Dengan penandatanganan MOU tersebut Indonesia akan menjadi Pusat Pendidikan Kedaruratan Kesehatan Dunia. Tempat pusat Pendidikan Kedaruratan Kesehatan ini rencananya akan berada di Universitas Pertahanan.
Indonesia mendapat kepercayaan besar dari WHO terkait Pusat Pendidikan Kedaruratan Kesehatan Dunia, ucap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela – sela perhelatan KTT G20 di Nusa Dua Bali 15/11/2022.
Menurut Prabowo Subianto saat ini ada 2 Pusat Pendidikan Kedaruratan Kesehatan Dunia, dimana satu lagi berada di negara Azerbaijan. Prabowo mengajak seluruh elemen masyarakat di Indonesia untuk dapat menjaga kepercayaan dan kehormatan yang di berikan WHO kepada Indonesia dengan memilih Indonesia sebagai Pusat Pendidikan Kedaruratan Kesehatan dunia.
Sementara itu, MoU yang ditandatangani tersebut berisi tentang kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan WHO dalam upaya pendirian pusat pelatihan Health Emergency Operational Readiness di Indonesia termasuk pelatihan Emergency Medical Teams (EMT) yang didirikan sebagai pusat pelatihan kesiapan darurat kesehatan berskala nasional, regional, hingga internasional.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari beberapa langkah yang telah dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan RI dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 dan isu keamanan kesehatan lainnya.
MoU ini juga diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi peningkatan kapasitas Indonesia, negara-negara regional di Asia Tenggara dan Australia, serta dunia internasional. Ini diperlukan untuk menghadapi kedaruratan kesehatan yang mungkin akan terjadi di masa yang akan datang.
Di samping itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebelumnya juga telah melakukan berbagai langkah dan upaya proaktif untuk mendukung penanganan COVID-19. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 melalui upaya memperkuat kapasitas Indonesia dalam menghadapi pandemi dan mendukung kesiapsiagaan Indonesia menghadapi keadaan darurat kesehatan di masa depan.