Sosialisasi Hingga ke Wilayah 3T: RKUHP Dukung Kepentingan Masyarakat

Sosialisasi Hingga ke Wilayah 3T: RKUHP Dukung Kepentingan Masyarakat

Oleh : Devan Janu Adrian )*

Terdapat banyak sekali pasal dalam RUU KUHP yang mendukung kepentingan masyarakat hingga mereka yang tinggal di daerah, maka dari itu adanya sosialisasi RKUHP yang terus digencarkan oleh pemerintah bahkan hingga ke wilayah 3T di Indonesia menjadi sangat penting untuk dilakukan.

Penyuluh Informasi Publik (PIP) merupakan salah satu mitra strategis dari pemerintah untuk bisa terus membantu dalam penyebarluasan program dan kebijakan pemerintah. Maka dari itu sinergitas antara Pemerintah dengan PIP menjadi sangat penting untuk bisa mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) khususnya di wilayah 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal).

Mengenai hal tersebut, Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan mengaku bahwa memang PIP memiliki peranan yang sangat penting untuk bisa terus melakukan penyebaran informasi mengenai RKUHP kepada seluruh masyarakat.

Dengan tegas dirinya menyatakan bahwa banyak sekali pasal yang terkandung dalam RKUHP dan di dalamnya sangat mendukung kepentingan dari masyarakat, khususnya memang masyarakat yang tinggal di daerah. Beberapa diantaranya adalah aturan mengenai masalah peternakan hingga pertanian yang seluruhnya terdapa dalam RKUHP dan sangat relevan dengan masyarakat di daerah.

Dalam Sosialisasi RUU KUHP, Bambang Gunawan menjelaskan bahwa perwujudan negara hukum berdasarkan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satunya dengan melakukan revisi terhadap KUHP.

Maka dari itu sebenarnya sama sekali tidak ada alasan lagi untuk menolak adanya revisi terhadap KUHP lama peninggalan jaman kolonial Belanda, karena justru dengan dilakukannya revisi menjadi RUU KUHP, banyak sekali nilai-nilai filosofis bangsa ini yang terwadahi di dalamnya.

Bukan hanya itu, namun produk hukum asli yang berasal dari anak bangsa sendiri ini jelas dengan sangat harmonis, sinergis serta komprehensif untuk mengejawantahkan seluruh nilai dan pedoman hidup masyarakat sesuai dengan latar belakang kebudayaan di Indonesia dengan cara pandang khas Tanah Air.

Adanya RUU KUHP yang menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda juga akan turut mewadahi bagaimana perubahan jaman yang terjadi dengan begitu cpat belakangan ini, yang mana bisa jadi sudah sangat tidak relevan lagi apabila masih harus diatur dengan menggunakan sistem hukum peninggalan kolonial Belanda karena banyak sekali aspek dunia sosial yang telah berubah di jaman sekarang.

Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kementerian Kominfo tersebut menambahkan harapannya kepada pihak PIP agar mereka mampu melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan informasi mengenai RUU KUHP kepada seluruh masyarakat di semua pelosok wilayah Nusantara dengan bahasa yang lebih mudah diterima oleh masyarakat luas.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam Arif Mustofa menjelaskan, penerapan hukum pidana yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat menuntut diperbaharuinya KUHP yang sebelumnya merupakan warisan hukum nasional dari era kolonial Belanda.

Jelas saja, apabila Indonesia masih terus memaksakan menggunakan KUHP lama tersebut, padahal sudah banyak sekali aspek penerapan hukum pidana yang sama sekali tidak sesuai, maka yang ada justru hanya akan menimbulkan ketidakadilan. Perlu diketahui bahwa tujuan utama dari ditegakkannya hukum adalah agar bisa mewujudkan dan menghadirkan keadilan di setiap sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terlebih, kehidupan bermasyarakat di Indonesia saat ini sudah jauh berubah dibandingkan dengan zaman pendudukan Belanda. Maka dari itu Pemerintah menyesuaikan perubahan tersebut melalui RKUHP agar lebih jelas aspek-aspek apa saja yang diatur dan diperhatikan sebagai pedoman hidup masyarakat.

Arif Mustofa menyampaikan bahwa dibutuhkan KUHP baru untuk menggantikan KUHP buatan Belanda. Ada hal yang berubah secara drastis. Pemerintah menyesuaikan perubahan tersebut melalui RKUHP. Pemerintah ingin menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional pengganti hukum pidana lama buatan Belanda

Sebagai informasi, pembahasan RKUHP sudah dilakukan dalam waktu yang sangat panjang sejak 1958 hingga saat ini. RKUHP disusun melalui nilai-nilai keindonesiaan sebagai upaya dekolonisasi dari sistem pidana Indonesia. RKUHP juga mengedepankan demokratisasi dalam masa pembahasan substansinya yang sudah melalui 7 periode kepemimpinan presiden.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam tersebut menambahkan bahwa terdapat 15 Kementerian serta 17 Profesor dan ahli hukum pidana yang terlibat. Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak tahun 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini. Proses pembahasan KUHP sangat panjang

Di sisi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menjelaskan, RKUHP yang disusun oleh pemerintah memiliki 17 keunggulan sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern. Dalam menyusun RKUHP pemerintah mempertimbangkan asas keseimbangan hingga rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas.

Sehingga memang sangat penting upaya yang terus digencarkan oleh pemerintah yakni melakukan sosialisasi mengenai RUU KUHP hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia bahkan mencapai wilayah 3T sekalipun. Hal tersebut tentunya dikarenakan agar masyarakat mengetahui bahwa betapa banyak sekali pasal-pasal dalam RUU KUHP yang nyatanya mendukung sekali kepentingan masyarakat daerah.

 

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute