Pemerintah Jamin RKUHP Transparan dan Serap Aspirasi Publik
Pemerintah Jamin RKUHP Transparan dan Serap Aspirasi Publik
Oleh : Galang Faizan Akbar )*
Pemerintah RI melalui kerja sama dengan banyak pihak, utamanya pada sosialisasi yang dilangsungkan oleh Kemenkumham dengan dibantu banyak akademisi telah menjamin bahwa segala proses RKUHP mulai dari perencanaan hingga pembahasan mampu dengan sangat transparan dan menyerap segala bentuk aspirasi dari publik.
Tepat pada tanggal 9 November 2022 lalu, Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan draft terbaru dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR RI. Dengan penyerahan draft terbaru itu, Kemenkumham bahkan menegaskan kalau draft RKUHP yang diberikan kepada Komisi III DPR memang sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat dari 11 kota.
Mengenai hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa ada sebanyak 69 item perubahan dan juga terdapat penghapusan pada sebanyak 5 pasal di dalam draft terbaru RKUHP itu. Di sisi lain, pemerintah sendiri terus mengupayakan adanya transparansi dalam seluruh proses pembahasan hingga pengesahan RKUHP agar bisa terbuka kepada khalayak publik.
Pada kesempatan lain, Dekan Fakultas Hukum Sebelas Maret, I Gusti Ayu Ketut Handayani menjelaskan bahwa sosialisasi RKUHP yang selama ini terus digencarkan oleh pemerintah sendiri memang menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Hal tersebut lantaran akan mampu mendorong terwujudnya sebuah produk hukum atau undang-undang dengan good process.
Bahkan, dengan adanya sosialisasi sebagai bentuk transparansi tersebut, seluruhnya sudah termaktub dalam prinsip legalitas hukum, yang mana perumusan peraturan-peraturan memang harus jelas dan terperinci serta dimengerti oleh seluruh masyarakat. Sebaliknya, apabila dalam proses perencanaan dan pembahasannya, misalnya RKUHP ini sama sekali tidak bisa memenuhi prinsip transparansi, maka justru menandakan bahwa produk hukum yang dibuat prosesnya tidak baik.
Sehingga dengan good process sebagaimana disebutkan, sejatinya RKUHP emang sangat cocok untuk segera bisa didorong pengesahannya dan menggantikan penggunaan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda. Ketut Handayani bahkan menegaskan bahwa transparansi serta partisipasi menjadi hal yang mutlak untuk menjadi prasyarat pengesahan RKUHP.
Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia, Surastini Fitriasih, menjelaskan ada pengurangan pasal dalam draf RKUHP pada 9 November 2022. Dari sebelumnya ada 632 pasal menjadi 627 pasal. Dirinya menambahkan bahwa perjalanan pembentukan RKUHP ini memang sudah cukup panjang. Bahkan di dalamnya telah disertakan berbagai macam masukan yang sudah diupayakan untuk dipertimbangkan.
Surasti mengaku bahwa bangsa Indonesia sudah sangat membutuhkan adanya produk hukum buatan asli Tanah Air karena di dalamnya secara otomatis juga akan memuat nilai-nilai bangsa Indonesia sehingga akan jauh lebih relevan untuk diterapkan di berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara di masyarakat.
Untuk itu, Akademisi UI tersebut mengungkapkan agar seluruh masyarakat bisa bersatu dalam mendukung adanya pembuatan produk hukum asli buatan bangsa Indonesia. Dirinya pun berharap supaya RKUHP bisa segera disahkan karena kebermanfaatannya yang memang luar biasa.
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, menjelaskan prinsip keseimbangan menjadi pertimbangan yang ditonjolkan oleh perumus RKUHP. Titik keseimbangan yang dimaksud adalah memang harus terjadi adanya keharmonisan antara kepentingan individu, kepentingan masyarakat hingga kepentingan negara. Bukan hanya itu, namun harus pula terjadi titik keseimbangan antara upaya perlindungan terhadap korban dan juga terhadap pelaku.
Menurut dia, perjuangan bangsa untuk memiliki KUHP buatan Indonesia sudah mendekati kenyataan. Sebab, Indonesia tidak bisa bertahan menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) yang memiliki bahasa asli Belanda. Justru dengan bahasa asli Belanda, maka keberlakuan penegakan hukum di Indonesia apabila masih terus mengacu pada KUHP lama peninggalan jaman kolonial tersebut akan menjadi sangat multitafsir.
Pasalnya, karena KUHP lama itu hanya memiliki bahasa Belanda, sehingga terjadi banyak sekali kemungkinan multitafsir dari para ahli bahasa. Maka dari itu, justru suatu produk hukum akan menjadi tidak jelas penerapannya jika bisa banyak ditafsirkan begitu saja dan tidak memiliki makna yang jelas sebagai acuan atau pedoman yang pasti.
Prof Marcus bahkan dengan tegas menyatakan bahwa jangan sampai para penegak hukum pidana yang ada di Indonesia terus melakukan upaya penegakan hukum namun dengan acuan yang bahkan sama sekali berdasarkan dari ketidakmengertian sumber aslinya karena memungkinkan banyak penafsiran.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret, Supanto menyatakan dukungannya untuk Indonesia mengesahkan KUHP nasional. Hal tersebut dikarenakan terjemahaan hukum yang berasal dari Belanda masih sangat bermacam-macam. Bahkan penggunaan kata tertentu saja bisa saja disalahpahami dalam penggunaan yang berbeda antara Indonesia dengan Belanda. Politik hukum Indonesia sudah membuat kodifikasi sejak tahun 1963, yang menyerukan dengan amat sangat agar segera rancangan kodifikasi hukum pidana nasional selekas mungkin diselesaikan.
Adanya transparansi dan juga penyerapan seluruh aspirasi publik memang sudah sangat dijamin oleh pemeritah mengenai seluruh proses pembahasan, perencanaan hingga sosialisasi RUU KUHP yang rencananya akan menjadi produk hukum asli milik anak bangsa untuk menggantikan keberlakuan KUHP lama peninggalan Belanda yang selama ini digunakan di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute