KUHP Baru Resmi Disahkan, Banyak Pihak Beberkan Pentingnya Produk Hukum Asli Bangsa Indonesia
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna. Beleid ini banyak dinantikan sejumlah pihak karena merupakan produk hukum asli bangsa Indonesia dan menjunjung tinggi HAM.
Terkait hal tersebut, Jubir Sosialisasi RKUHP Albert Aries mengatakan bahwa KUHP baru sangat menghormati HAM.
“Tidak benar jika dikatakan KUHP Indonesia tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM), sebab politik hukum yang terkandung dalam KUHP adalah bertujuan untuk menghormati dan menjunjung tinggi HAM berdasarkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 (konstitusi),” katanya
Sebelumnya, pengacara dan Konsultan Hukum Kota Malang, Yassiro Ardhana Rahman menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung pengesahan KUHP baru
Hal tersebut dikatakannya setelah dirinya melakukan pengkajian secara mendalam mengenai RKUHP tersebut.
“Pada prinsipnya setelah mengkaji dan menelaah mendalam, saya memberikan dukungan atas pengesahan RKUHP tersebut,” tegas Yassiro.
Lebih lanjut, dirinya kembali menegaskan bahwa memang KUHP baru adalah sebuah produk hukum yang sangat layak.
Kelayakan dalam KUHP baru tersebut karena bagi Yassiro sudah mencakup beberapa unsur penting sekaligus, yaitu Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.
Sementara itu, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan menyatakan bahwa memang pengesahan KUHP menjadi sangat penting karena akan menyesuaikan bagaimana dinamika yang terjadi di masyarakat.
“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Lektor Kepala Bagian Hukum Acara, Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Abdul Wahid menyatakan betapa pentingnya KUHP baru adalah lantaran di dalamnya sangat mengakomodasi keberadaan living law.
“Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di beberapa daerah tertentu masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis dan berlaku sebagai hukum di daerah tersebut, yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana,” ungkapnya.