Moeldoko Ungkap KUHP Baru Lebih Lindungi HAM dengan Paradigma Hukum Modern

 

Jakarta — KSP Moeldoko mengungkapkan bahwa KUHP baru mampu merefleksikan nilai-nilai keindonesiaan, bukan hanya itu, namun juga jauh lebih melindungi HAM dengan paradigma hukum modern yang dimilikinya.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menjelaskan bahwasetelah disahkannya KUHP baru oleh DPR RI beberapa waktulalu, maka hal tersebut menegaskan bahwa Indonesia saat inisudah memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri.

Hal tersebut akhirnya berhasil tercapai setelah Tanah Air merdeka selama 77 tahun dari jajahan Belanda.

Bukan hanya itu, namun menurutnya KUHP baru sangatlahmerefelksikan nilai-nilai bangsa Indonesia, termasuk lebih melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dengan paradigma pidana modern yang diusungnya.

Tentunya hal tersebut sangatlah jauh jika dibandingkan dengan bagaimana paradigma KUHP lama peninggalan kolonial Belanda dari ratusan tahun lalu.

“77 tahun sudah Indonesia merdeka, baru sekarang lah Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri yang merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hinggaparadigma pemidanaan yang modern, jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda,” kata Moeldoko

Secara garis besar memang kini bisa dikatakan bahwa kemerdekaan Indonesia jauh lebih berdaulat semenjak pengesahan KUHP baru, lantaran sudah tidak ada lagi intervensi asing pada Tanah Air.

Mengenai hal itu, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Andi Widjajanto menyatakan bahwa setelahpengesahan KUHP baru ini, maka Indonesia memang harus menegaskan otonomi strategis secara geopolitik.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan kalau intervensi asingterhadap kedualatan hukum yang dimiliki oleh bangsa ini telah terpatahkan.

“Secara geopolitik, pasca pengesahan KUHP Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis (Strategic Autonomy) Indonesia. Hal demikian diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia,” ujar Andi.

Gubernur Lemhannas tersebut menambahkan bahwa sudahterjadi ebolusi dalam pembangunan hukum Indonesia saat ini.

Pasalnya, pembangunan hukum di Tanah Air telah mengadopsi perkembangan paradigma hukum modern dan juga menyesuaikan bagaimana kebutuhan pada masyarakat Indonesia sendiri.

“Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia,” kata Andi.