KUHP Adopsi Nilai-Nilai Indonesia dengan Pendekatan Hukum Modern
Jakarta — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah disahkan oleh DPR RI dan seluruh masyarakat Indonesia menyetujuinya. KUHP versi baru mengadopsi nilai-nilai Indonesia dan hak asasi manusia. Para ahli hukum telah berusaha membuat KUHP sesempurna mungkin dengan nilai-nilai Indonesia dengan pendekatan hukum modern, karena diterapkan untuk masyarakat di negeri ini.
KUHP sudah diresmikan dan hukum pidana akan lebih sempurna guna melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan. Hukum modern akan diberlakukan dan membina mereka yang pernah berbuat salah. Selain itu, KUHP dibuat dengan mengadopsi nilai-nilai Indonesia, karena diberlakukan untuk rakyat Indonesia.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa KUHP versi baru mengadopsi nilai-nilai Indonesia dan memiliki paradigma hukum modern. KUHP menjadi penanda bahwa Indonesia saat ini telah memiliki milestone baru sebagai bangsa yang berdaulat dan beradab. Setelah 77 tahun merdeka, baru kali ini Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri.
KUHP yang baru juga mengadopsi nilai-nilai Indonesia karena di negeri ini kental dengan budaya ketimuran. Dalam Pasal 413 KUHP ada larangan untuk melakukan perzinahan dan hubungan di atas ranjang tanpa ikatan pernikahan yang sah (secara negara). Hukumannya adalah penjara 1 tahun.
Indonesia adalah negara demokrasi, bukan liberal, jadi pasal perzinahan wajib diterapkan agar tidak mengubah negeri ini jadi terlalu bebas. Nilai-nilai keindonesiaan yang sopan dan tidak menerapkan liberalisasi diterapkan dalam KUHP terbaru. Aturan ini wajib untuk menjaga masyarakat Indonesia, agar mereka selalu ingat adat ketimuran, kesopanan, dan sekaligus menaati aturan dalam keyakinannya.
Selain itu, dalam KUHP ada living law (hukum adat)yang diperbolehkan dalam pengaturan pidana. Misalnya di masyarakat Bali atau Papua yang hukum adatnya masih kuat. Saat ada yang melanggar maka mereka boleh dihukum secara adat, karena ada pasalnya dalam KUHP. Inilah nilai-nilai Indonesia yang tetap dilestarikan.
Dalam KUHP juga tertera nilai-nilai Indonesia karena untuk mencegah perusakan hasil kebudayaan Indonesia. Contohnya, ada wisatawan yang melanggar aturan dengan naik ke bagian candi secara sembarangan atau berfoto dengan pose tidak sopan. Mereka bisa kena pasal hukum adat dalam KUHP.
Moeldoko melanjutkan, KUHP merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, dan paradigma hukum modern. Jauh meninggalkan KUHP lama zaman pemerintahan kolonial Belanda.
Peraturan pada masa penjajahan harus ditinggalkan karena Indonesia sudah merdeka. Jika ada KUHP maka Indonesia sudah merdeka secara konstitusional. Penyebabnya karena menggunakan aturan yang dibuat oleh orang Indonesia, bukan oleh penjajah.
Kemudian, KUHP juga menggunakan azas hukum modern, beda dengan KUHP lama. Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjonomenyatakan bahwa KUHP lama adalah warisan Belanda. Isi dari KUHP merupakan adaptasi dari peraturan Belanda yang dibawa ke Indonesia oleh VOC, bukan Belanda.
Karjono menambahkan, ketika KUHP dibawa oleh VOC, ada 3 klasifikasi. Yakni hukum untuk orang Belanda, untuk warga timur asing, dan bumiputera. Peraturan untuk bumiputera (orang Indonesia) yang diadaptasi jadi KUHP.
KUHP adalah hukum di masa kolonial dan sudah terlalu kuno dan berazas balas dendam. Bayangkan jika sebuah peraturan dibuat seabad lalu, maka sudah tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang. Dalam 100 tahun banyak sekali yang berubah, dan KUHP yang lama tidak bisa mengakomodir perubahan tersebut.
Sedangkan KUHP baru menggunakan hukum modern yang tidak berazas balas dendam. Pembinaan kepada para narapidana adalah inti dari hukum modern, karena lebih penting daripada sekadar memberi hukuman. Ketika hanya dihukum tanpa ada sesi rehabilitasi dan pembinaan, para narapidana kembali akan berbuat kejahatan dan tidak takut lagi masuk penjara.
Dalam hukum modern diajarkan bahwa mental penjahat seperti ini harus diubah, agar lebih banyak masyarakat yang taat hukum. Hukum modern akan mendidik masyarakat. Jika ada yang berada dalam penjara maka akan diberi pembinaan dan pengajaran keterampilan. Oleh karena itu istilah penjara diganti jadi lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, ketika ada KUHP maka ada pengaturan di dunia siber dan ini sangat bagus, karena mayoritas masyarakat Indonesia beraktivitas di dunia maya. KUHP penting untuk menjaga hukum pidana di mana saja, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Hukum modern sudah mencakup pengaturan di dunia maya.
Pengesahan KUHP versi baru sangat bagus karena mengadopsi nilai-nilai Indonesia yang kental dengan adat ketimuran. KUHP juga melestarikan budaya karena memperbolehkan pemakaian hukum adat di Indonesia. Masyarakat memahami pentingnya pengesahan KUHP karena menggunakan hukum modern yang akan melindungi mereka dari kejahatan pidana.