Sosialisasi KUHP Tetap Jadi Tanggung Jawab Bersama
Oleh : Raditya Akbar )*
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah disahkan oleh DPR RI. Setelah disahkan maka ada sosialisasi, agar masyarakat memahami isi dan maksud dari pasal-pasalnya. Sosialisasi KUHP adalah tanggung jawab bersama. KUHP adalah UU yang mengatur masyarakat sehingga diharap seluruh elemen masyarakat mensukseskan sosialisasinya.
Tanggal 6 Desember 2022 menjadi hari bersejarah karena KUHP baru akhirnya disahkan. KUHP baru merupakan produk hukum buatan para profesor Indonesia, dan menggantikan posisi KUHP lama yang merupakan produk hukum buatan Belanda di era kolonial. Dengan KUHP baru maka diharap hukum pidana di Indonesia menjadi lebih baik, karena tiap pasalnya mengatur kehidupan masyarakat dengan lebih detail.
Setelah peresmian KUHP maka ada sesi sosialisasi, untuk mengenalkan pasal-pasalnya. Dalam rangka sosialisasi RKUHP di Palembang, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng Universitas Sriwijaya untuk meningkatkan pemahaman terkait KUHP baru.
Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, Mada Apriandi, menyatakan seluruh elemen masyarakat wajib mengetahui dan memahami seluruh isi pasal dan norma di dalam KUHP baru. Sosialisasi di kalangan akademisi perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi KUHP yang banyak beredar di media sosial.
Mada Apriandi melanjutkan, sosialisasi KUHP merupakan kewajiban bersama. Bukan hanya pemerintah yang melakukan sosialisasi tersebut. Sosialisasi dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, agar makin banyak rakyat Indonesia yang mengetahui pasal-pasal dalam KUHP dan penjelasannya.
Setelah KUHP disahkan, pemerintah ingin agar ada sosialisasi mengenai UU ini. KUHP merupakan UU yang mengatur hukum pidana di masyarakat, sehingga mereka wajib dikenalkan pada pasal-pasalnya. Sosialisasi itu wajib karena ada banyak pasal baru dalam KUHP.
Selain itu, sosialisasi jangan hanya dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga Negara (sebagai wakil pemerintah). Namun juga oleh seluruh elemen masyarakat. Universitas Sriwijaya sudah memberikan contoh dengan mengadakan sosialisasi KUHP. Langkah ini bisa ditiru oleh kampus-kampus lain di seluruh Indonesia, sehingga makin banyak rakyat yang memahami pentingnya KUHP.
Pasal-pasal dalam KUHP yang baru dan wajib disosialisasikan ke masyarakat. Terutama Pasal 218 KUHP tentang larangan melakukan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Baik berupa lisan, tulisan, gambar, maupun video.
Masyarakat kaget karena menganggapnya sebagai pembungkaman demokrasi. Padahal tidak seperti itu, karena yang dilarang adalah hinaan, bukan kritikan. Jika ada sosialisasi maka mereka mengerti perbedaan antara hinaan dengan kritikan. Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa beliau tidak masalah jika dikritik. Hanya saja kritikannya membangun dan jika perlu ada solusinya.
Dalam demokrasi, diperbolehkan memberi kritik, usulan, dan masukan kepada pemerintah. Namun yang dilarang adalah hinaan, dan di era teknologi informasi ini sayangnya ada penyalahgunaan aplikasi. Program dan aplikasi di gadget digunakan untuk mengedit video dan foto yang menghina presiden dan wakilnya. Padahal presiden adalah simbol negara sehingga tidak boleh dihina sampai keterlaluan.
Jika ada sosialisasi KUHP maka akan sangat bagus karena ada pengenalan pasal-pasal KUHP, sehingga para mahasiswa dan warga sipil mengetahui draft aslinya. Mereka tidak membaca dari situs abal-abal yang beritanya sudah ‘digoreng’ sedemikian rupa dan memojokkan KUHP, serta memuat pasal palsu atau yang sudah dihapus dari draft.
Sosialisasi KUHP tidak hanya dilakukan di kampus seperti di Universitas Hassanudin, tetapi juga di tempat-tempat lain. Pesertanya juga beragam, tidak hanya mahasiswa tetapi juga warga sipil lainnya. Makin banyak yang mengikuti sosialisasi maka makin bagus, karena mereka akan memahami KUHP dan urgensinya dalam menggantikan KUHP yang sudah ketinggalan zaman, dan tidak dapat mengikuti dinamika masyarakat.
Diskusi dan sosialisasi akan memberi pemahaman bahwa KUHP sudah sangat ketinggalan, karena dibuat dalam masa penjajahan Belanda. Indonesia harus benar-benar merdeka dan juga merdeka secara konstitusi, karena menggunakan produk hukum buatan sendiri, bukan buatan luar negeri, apalagi buatan para penjajah.
Makin banyak yang mengikuti sosialisasi maka akan bagus, karena mereka akan memahami KUHP dan urgensinya dalam menggantikan KUHP yang sudah ketinggalan zaman, dan tidak dapat mengikuti dinamika masyarakat. Oleh karena itu masyarakat perlu mengadakan sosialisasi KUHP di mana saja, baik di kampus maupun tempat lain. Tujuannya agar lebih banyak yang mengerti pentingnya KUHP baru.
Sosialisasi KUHP tetap menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya Kementerian atau Lembaga Negara yang menyelenggarakannya. Namun juga seluruh elemen masyarakat. Sosialisasi wajib dilakukan di mana saja, tak hanya di kampus atau aula kantor pemerintahan. Tujuannya agar lebih banyak masyarakat yang memahami pasal-pasal baru dalam KUHP, yang ditujukan untuk mengamankan mereka dari kejahatan pidana.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute