Kemenkumham Tegaskan Hukuman Mati dengan Masa Percobaan dalam KUHP Baru Junjung Tinggi Kemanusiaan

Jakarta — Adanya pasal mengenai hukuman mati namun dengan kewajiban masa percobaan terlebih dahulu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru saja disahkan DPR RI beberapa waktu lalu, merupakan upaya untuk menjunjung tinggi asas kemanusiaan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra menjelaskan bahwa adanya aturan dalam KUHP baru mengenai wajib menjalani masa percobaan selama 10 tahun untuk terpidana mati adalah menjadi jalan keluar.

Bukan hanya jalan keluar, namun menurutnya juga bisa menjadi sebuah penengah mengenai adanya gagasan pro dan kontra selama ini terkait hukuman mati.

“Nah jadi ini menjadi jalan tengah, kita tetap mengatur hukuman mati tapi dalam pelaksanaannya itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun,” katanya.

Dhahana menambahkan, bahwa setelah menjalani masa percobaan tersebut, kemudian selanjutnya terpidana mati akan diberikan penilaian.

Penilaian itu menjadi sebuah rekomendasi atas keberlanjutan hukuman yang akan diterapkan padanya, apakah memang akan tetap dijatuhi hukuman mati atau dirubah menjadi penjaga seumur hidup.

“Setelah 10 tahun itu nanti ada penilaian. Tadi saya sampaikan dari petugas lapas, masyarakat, psikolog juga ya maupun dari instansi lain itu mekanismenya,” ujar Dhahana.

Dalam penilaian tersebut, apabila semisal terpidana mati dikatakan memiliki kelakuan baik dan bisa berubah, maka Presiden akan membuat Keputusan Presiden (Keppres) untuk merupakan hukuman matinya menjadi penjara seumur hidup.

“Nanti pada saat tim itu melakukan rekomendasi, apakah yang bersangkutan layak atau tidak perubahan pidana. Kalau tidak layak itu akan dieksekusi, dan kalau layak akan dikeluarkan Keppres perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup,” ucap Dhahana.

Sebagai informasi, bahwa memang dalam Pasal 100 KUHP baru, disebutkan bahwa hakim bisa menjatuhkan sebuah hukuman mati, namun dengan masa percobaan terlebih dahulu selama 10 tahun.

Setidaknya, terdapat dua hal yang diperhatikan, yakni pertama adalah apakah memang ada rasa penyesalan dari terdakwa dan apakah dirinya memiliki harapan untuk bisa memperbaiki diri. Kemudian kedua adalah bagaimana peran terdakwa dalam tindak pidana.

Lalu, terdapat dalam Pasal 100 Ayat (4), yang menyatakan bahwa apabila dalam masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan sikap yang baik, maka pidana mati yang dijatuhkan padanya bisa saja dirubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Tentunya seluruh keputusan tersebut adalah menjadi keputusan Presiden dan atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).