KUHP Nasional Wujudkan Indonesia sebagai Negara Hukum Demokratis

Indonesia adalah Negara yang Demokratis

 

Oleh :  Alexander Yosua Galen )*

 

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP) nasional yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu untuk menggantikan keberadaan KUHP lama peninggalan Belanda diyakini sangat mampu untuk bisa mewujudkan Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang sangat demokratis.

Indonesia merupakan sebuah negara yang masyarakatnya memiliki banyak sekali diversitas karakter, yang mana memang berasal dari bagaimana keberagaman yang terkandung di dalam Tanah Air. Menyadari hal tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan Pemerintah terus berupaya untuk bagaimana caranya menjembatani apabila terjadi suatu perbedaan sudut pandang.

Upaya menjembatani semisal terjadi perbedaan sudut pandang lantaran diversitas sangat tinggi yang terkandung dalam masyarakat Indonesia tersebut adalah dengan pembentukan Undang-Undang, termasuk bagaimana seluruh proses pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional terbaru yang beberapa waktu lalu telah disahkan oleh DPR RI.

Tentunya, dengan adanya penetapan KUHP nasional tersebut, merupakan sebuah langkah sangat besar untuk terus mewujudkan negara Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Mengenai hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani menekankan bahwa berlakunya KUHP nasional adalah sebagai sebuah upaya untuk rekodifikasi.

Dirinya menyatakan bahwa KUHP sendiri merupakan upaya rekodifikasi yang terbuka terdapat seluruh ketentuan pidana dan juga sekaligus mampu untuk menjawab adanya perkembangan yang telah terjadi ditengah masyarakat Indonesia saat ini. Lebih lanjut, menurutnya, semisal KUHP ini juga terus didorong supaya bisa menyamakan seluruh pandangan rakyat Indonesia dengan kondisi sangat majemuk seperti sekarang ini.

Puan Maharani juga menjelaskan bahwa sebenarnya Pemerintah RI pun sudah melakukan banyak sekali kajian dan diskusi mengenai upaya untuk bisa merubah sistem hukum yang berlaku di Tanah Air agar tidak terus menerus menggunakan KUHP produk peninggalan jaman kolonial Belanda.

Diskusi yang dilakukan oleh Pemerintah tersebut bahkan sudah berlangsung sejak lama, yakni sejak tahun 1963 silam. Maka dari itu, berarti adanya perubahan sistem hukum di Indonesia untuk menetapkan produk hukum buatan anak bangsa memiliki nilai yang sangatlah penting, mengingat, memang saat ini kondisi dan situasi yang berada di Tanah Air sudah sangat signifikan berbeda jika dibandingkan dengan masa kemerdekaan dulu.

Sehingga, memang sudah tidak relevan lagi apabila Indonesia masih terus menggunakan sistem hukum dari KUHP turunan Belanda karena sangat banyak hal yang perlu diperbaharui mengikuti perubahan jaman. Bagi politikus Partai Dmokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, memang penetapan KUHP nasional akan mampu memberikan reformasi hukum pidana dalam rangka membuat negara Indonesia menjadi negara hukum yang jauh lebih demokratis.

Perlu diketahui bahwa setidaknya terdapat tenggat waktu hingga 3 tahun mengenai masa transisi dari KUHP lama menjadi KUHP nasional terbaru untuk diberlakukan sebagai Undang-Undang KUHP yang sah dan benar-benar baru akan berlaku secara efektif pada tahun 2025 mendatang.

Bahkan semua pihak sebenarnya sudah mengetahui bahwa indonesia merupakan sebuah negara hukum, yang mana berarti segala aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air mulai dalam bidang kemasyarakat, kebangsaan hingga kenegaraan termasuk pemerintahan harus terus senantiasa berdasarkan kepada hukum yang berlaku.

Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa untuk bisa mewujudkan Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang benar-benar berlandaskan dengan nilai-nilai dalam Pancasila, maka sangat diperlukan adanya sebuah sistem hukum nasional yang memiliki sifat harmonis, sinergi, komprehensif dan juga dinamis. Seluruhnya harus terjadi dalam upaya pembangunan hukum nasional.

Maka dari itu, salah satu proses dalam rangka pembangunan hukum nasional yang memang sedang terus dilaksanakan oleh Pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana adalah dengan menetapkan KUHP nasional terbaru sebagai produk hukum di Indonesia untuk menggantikan KUHP lama peninggalan Belanda.

Bukan tanpa alasan, pasalnya perkembangan hukum pidana yang sejauh ini dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat yang mengakibatkan sangat penting adanya pembaruan dan revisi. Selain itu, ternyata memang tidak hanya rekodifikasi yang mencakup konsolidasi serta sinkronisasi peraturan hukum pidana saja, namun dalam KUHP nasional juga terus diarahkan sebagai upaya harmonisasi, yakni bagaimana menyesuaikan KUHP baru terhadap perkembangan hukum pidana yang bersifat universal dan upaya modernisasi, yakni dengan mengubah paradigma pembalasan klasik yang terus berorientasi pada perbuatan, menjadi sebuah pandangan baru yang integratif karena juga memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, hingga korban kejahatan.

Indonesia tentunya akan berhasil menjadi sebuah negara hukum yang sangat demokratis. Hal tersebut menjadi mimpi semua pihak, sejak para pendiri bangsa berhasil merebut kemerdekaan dari tangan para penjajah. Untuk itu, kini DPR RI dan Pemerintah menetapkan KUHP nasional yang diyakini sangat mampu untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

 

)* Penulis adalah kontributor Suara Khatulistiwa