Penerbitan Perppu Cipta Kerja Pertimbangkan Aspek Komprehensif Masyarakat

Jakarta – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja telah banyak melaluisegala proses perencanaan dan perancangan yangmatang, karena juga mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif yang ada di masyarakat Indonesia.

Tepat pada tanggal 30 bulan Desember tahun 2022 lalu, Pemerintah Republik Indonesia (RI) di bawah kepemimpinan Presiden RI, Joko Widodo telah resmimenerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mengenai penerbitan tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, AirlanggaHartarto menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja sangatlah dibutuhkan oleh Indonesia saat ini.

Bukan tanpa alasan, pasalnya saat ini Tanah Air sedang dalam kondisi yang cukup mendesak sehingga memang sama sekali tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda atau tidak sesegera mungkin mengambil tindakan terkait kondisi perekonomian. Tentunya alasan mendesak tersebut dikarenakan sekarang kondisi ekonomi global pun sedang dalam banyak ketidakpastian.

Lebih lanjut, terdapat kebutuhan mendesak lain yang kemudian membuat Pemerintah RI benar-benar harus mengambil langkah untuk mempercepat upaya antisipasi terhadap kondisi global, baik itu terkait dengan perekonomian ataupun mengenai kesiapan Indonesia dalam menghadapi adanya ancaman resesi global, peningkatan inflasi hingga ancaman stagflasiyang terus menghantui.

Bahkan, untuk saat ini sudah terdapat sebanyak lebih dari 30 negara berkembang yang sudah masuk ke dalam International Monetary Fund (IMF) karena kondisi ekonomi mereka juga sedang sulit. Tentunya mengetahui hal itu, Presiden Jokowi sama sekali tidak menginginkan Indonesia juga termasuk ke dalam salah satu negara yang mengalami kesulitan ekonomi. sehingga penerbitan Perppu Cipta Kerja ini memang menjadi hal yang sangat krusial.

Selain dalam rangka supaya bisa menghindari agar Indonesia tidak masuk ke dalam IMF, Menko Airlangga menuturkan pula bahwa kondisi geopolitik yang terjadi akibat konflik antara Rusia dan Ukraina bahkan hingga saat ini sama sekali belum benar-benar terselesaikan. Termasuk juga masih terdapat beberapa konflik kainnyasehingga semakin membuat kondisi global menjadi kian tidak menentu, yang mana hal itu terus dipertimbangkan oleh pemerintah.

Terlebih, ada beberapa negara yang bahkan sampai detik ini pun masih terus berjibaku untuk bisamenghadapi krisis pangan, krisis energi dan krisis keuangan yang terjadi di wilayah mereka masing-masing, termasuk adanya perubahan iklim yang terus menjadi tantangan beberapa negara di dunia.

Kemudian, terdapat pula putusan MahkamanKonstitusi (MK) terkait dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang sangat mempengaruhi bagaimanaperilaku di bidang usaha, baik itu para pelaku usaha dari dalam negeri, maupun mereka yang berasal dari luar negeri. Seluruh masalah tersebut harus benar-benar bisa diatasi dengan baik.

Termasuk juga, Indonesia memiliki target nilaiinvestasi pada tahun 2023 ini dalam jumlah yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu. Maka dari itu menjadi sangatlah penting adanya kepastian hukum yang mengisi dan mengatur seluruh situasi genting tersebut, sehingga tentunya dengan adanyapenerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diharapkan mampu mengisi kekosoangan dan kepastian hukum yang ada di Indonesia untuk semakin membuat para pelaku dunia usaha serta para investor yakin dan mereka bisa melakukan penanaman modal ataupun melakukan ekspansi bisnisnya di Tanah Air.

Alasan lain dari penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo adalah sebagai sebuah bentuk upaya mewujudkan tujuan Pemerintah RI yang mampu menghadirkan kesejahteraan, keadilan dan juga kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1954.

Maka dari itu, negara memang harus melakukan berbagai macam bentuk upaya untuk bisa terus memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan juga penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, salah satu upaya yang telah dilakukan dengan sangat cepat tanggap oleh pemerintah adalah dengan penerbitanPerppu Cipta Kerja ini.

Menyinggung soal upaya untuk menghadirkan kesejahteraan, keadilan dan juga kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut diharapkan mampu terjadi banyak sekali penyerapan tenaga kerja di Indonesia dengan sangat luas karena akan sangat sejalan untuk mendukung segala aktivitas di dunia usaha dan para investor.

Terlebih, bahwa saat ini memang persaingan terjadi dengan semakin kompetitif dan juga banyak sekali tuntutan globalisasi ekonomi serta ada pula tantangan dan krisis ekonomi yang seluruhnya dapat sangat menyebabkan ancaman bagi terganggunya perekonomian nasional di Tanah Air.

Segala aspek yang sangat komprehensif di masyarakat tersebut, yang mana juga telah mengambil banyak perspektif dan mengakomodasi banyak sekali kepentingan berbagai macam pihak, semuanya memang telah mewarnai pertimbangan atas penerbitanPerppu Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden Jokowi, sehingga hal tersebut bukanlah sebuah keputusan yang dibuat tanpa banyak perhitungan matang.