Perppu Ciptaker Bantu Mencegah Krisis Ekonomi Global
Jakarta — Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai bisa mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. Perppu Ciptaker juga dinilai memiliki peran dalam mencegah krisis ekonomi global.
Pasalnya pada Perppu 2 tahun 2022 memungkinkan banyaknya penyerapan tenaga kerja dengan sangat luas di tengah persaingan yang ketat.
Benny Riyanto selaku Guru Besar Hukum Unnesmenjelaskan keberadaan Perppu Cipta Kerja ini menjadi hal yang amat dibutuhkan. Mengingat Indonesia tengah menghadapi ancaman krisis global dan memerlukan sebuah kebijakan yang dibuat dengan cepat dan tepat.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dibuat karena saat ini dunia sedang menghadapi krisis global termasuk Indonesia, maka diperlukan langkah-langkah cepat untuk menghadapi kondisi tersebut, terutama terkait kebutuhan payung hukum dalam kebijakan-kebijakan yang strategis, sekaligus melaksanakan amar putusan MK Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Bukan hanya itu, adanya Perppu Cipta Kerja mampu mengisi kekosongan hukum yang terjadi lantaran UU Cipta Kerja sendiri masih dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK. Di sisi lain, apabila hendak menerbitkan suatu UU dengan prosedur seperti biasa, akan memerlukan waktu lama padahal di tengah kondisi yang sangat membutuhkan.
Benny menjelaskan, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Benny juga menjelaskan jika nantinya Perppu Cipta Kerja diterima dan disahkan oleh DPR, maka akan serta merta menjadi UU Cipta Kerja yang baru. Pasalnya, ketentuan tersebut sudah termuat dalam Perppu Cipta Kerja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ada dua undang-undang.
Jika Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut nantinya diterima dan disahkan oleh DPR, hal tersebut akan menjadi UU Cipta Kerja yang baru menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020, karena pencabutan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut sudah termuat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada ketentuan pasal 185.
Keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan hal yang sangat tepat dibutuhkan oleh Indonesia, karena kebijakan tersebut menjadi sebuah solusi nyata dari Pemerintah RI untuk tetap dapat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi di tengah situasi yang mendesak.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan fundamental dari penerbitan dua produk hukum untuk mengakselerasi penciptaan lapangan kerja, melalui instrumen kemudahan investasi dan perlindungan Pekerja.
Produk hukum tersebut tentu saja akan berimplikasi kepada pengusaha sebagai pemberi kerja maupun pekerja sebagai penerima kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terbitnya Perppu Cipta Kerja akan membuat ketentuan terkait upah minimum, termasuk formula penghitungannya.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggori Putri menjelaskan bahwa terdapat perubahan substansi di PerppuCipta Kerja jika dibandingkan dengan aturan turunan undang-undang Ciptaker.
Dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada akhir tahun 2022, terjadi perubahan formula penghitungan dengan mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi inflasi dan indeks tertentu. Perubahan itu dimaksudkan untuk memberikan formula yang lebih adaptif terkait dengan penghitungan upah minimum.
Putri menuturkan, perubahan juga terjadi dengan adanya penegasan syarat penetapan upah minimum kabupatan/kota (UMK). Penetapan UMK bisa dilakukan bisa hasil penghitungan lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).
Perubahan juga terjadi terkait kewenangan pemerintah dalam menetapkan formula penghitungan upah minimum berbeda dalam hal terjadi keadaan tertentu. Ketentuan baru tersebut memiliki maksud untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam upaya mengatasi kondsi tertentu yang berdampak bagi kelangsungan bekerja dan berusaha.
Sementara itu Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan kepastian hukum terkait investasi menjadi salah satu strategi bertahan di tengah ancaman resesi tahun ini. Karena itu, Perppu Cipta Kerja diterbitkan guna menghadapi tantangan tersebut.
Terbitnya Perppu Cipta Kerja dirasa penting untuk memberikan jaminan kepada seluruh elemen tidak hanya pengusaha namun juga kepada para pekerja. Penerapan Perppu Cipta Kerja juga bertujuan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.
Terlebih lagi para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa re-training dan re-skilling. Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.
Selain itu, untuk menghadapi situasi ekonomi global yang tidak normal maka diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.
Dengan demikian, Perppu Ciptaker diharapkan para investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha, serta UMKM akan melanjutkan usaha secara berkelanjutan.
Perppu Ciptaker memiliki beragam regulasi yang mengatur tentang upah hingga jaminan kehilangan pekerjaan, sehingga Perppu Ciptaker tersebut merupakan produk hukumyang memiliki peran dalam membantu mencegah krisis ekonomi global.