Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Dengan Aturan

Jakarta – Perppu Cipta Kerja memang sudah sangat mengacu kepada Undang-Undang (UU) sebelumnya, utamanya jika memang dirasa bahwa ketentuan dalam pasal tersebut masih sangat baik dan dapat dipertahankan. Namun, pada beberapa hal, keberadaan Perppu ini menjadi sebuah upaya perbaikan akan regulasi yang sebelumnya telah ada.

Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 lalu. Bukan tanpa alasan aturan tersebut diterbitkan, lantaran menurut Presiden Jokowi, memang saat ini keadaan dunia sedang tidak baik-baik saja.

Seolah-olah mungkin sebagian masyarakat yang tidak memahaminya, menganggap bahwa situasi yang ada di Indonesia kini terlihat normal dan tidak terjadi apa-apa. Namun sebenarnya justru Tanah Air masih diliputi oleh banyak macam ancaman dari adanya ketidakpastian global.

Lantaran adanya ketidakpastian global yang juga berdampak pada berbagai negara di dunia termasuk Indonesia tersebut, maka Pemerintah RI langsung melakukan penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk menggantikan keberadaan UU Ciptaker sebelumnya yang telah resmi dinyatakan memiliki status inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, Presiden Indonesia ketujuh tersebut menjelaskan bahwa adanya banyak ancaman risiko akan ketidakpastian global tersebut memang menjadi dasar pertimbangan Pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, dengan terbitnya Perppu ini maka mampu untuk memberikan adanya kepastian hukum untuk segera mengisi kekosongan hukum yang terjadi sebagai akibat dari Putusan MK mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebelumnya.

Tidak hanya sekedar mampu untuk mengisi kekosongan hukum dan menggantikan posisi UU Cipta Kerja sebelumnya serta menjamin adanya sebuah kepastian hukum saja, namun keberadaan Perppu Cipta Kerja juga akan sangat berpangaruh kepada peningkatan iklim investasi di Tanah Air, pasalnya ekonomi nasional pada tahun 2023 ini menurut Presiden Jokowi akan sangat bergantung kepada aktivitas investasi dan ekspor yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi baik dari luar maupun dalam negeri sendiri.

Terdapat hal lain yang akan mampu terjamin ketika Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan, yakni menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah bahwa dari sisi ketenagakerjaan, adanya Perppu Cipta Kerja ini mampu menjadi bukti kuat akan adanya perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah RI terhadap seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia.

Selain itu, dirinya menambahkan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu juga disebut mampu menjaga keberlangsungan usaha untuk bisa menjawab segala macam tantangan perkembangan dinamika dalam ketenagakerjaan di Tanah Air. Bahkan, Menteri Ida menegaskan bahwa substansi ketenagakerjaan yang telah diatur dalam Perppu Cipta Kerja itu pada dasarnya merupakan sebuah upaya penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berstatus inkonstitusional bersyarat.

Menaker menyatakan bahwa sejauh ini Pemerintah terus berupaya dan berusaha melalui berbagai macam ikhtiarnya untuk terus bisa memberikan yang terbaik, termasuk juga pada pemberian perlindungan yang adaptif bagi seluruh pekerja atau butuh agar mampu menghadapi berbagai macam tantangan di dunia ketenagakerjaan yang semakin hari menjadi semakin dinamis.

Dirinya menambahkan bahwa terdapat beberapa poin substansi dari ketenagakerjaan yang telah disempurnakan atas keberadaan Perppu Cipta Kerja ini. Substansi pertama yang telah diperbiki adalah mengenai ketentuan alih daya (outsourcing). Hal tersebut ternyata dalam UU Cipta Kerja sebelumnya, sama sekali masih belum diatur akan pembatasan jenis pekerjaan apa saja yang dapat dialihdayakan. Sedangkan sangat berbeda dengan adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini lantaran di dalamnya dengan jelas telah menuangkan jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

Maka, dengan adanya peraturan tersebut dengan jelas, menurut Menaker Ida bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat begitu saja langsung diserahkan kepada perusahaan untuk dilakukannya outsourcing. Sehingga nantinya, terkait dengan apa saja jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Hal kedua yang menjadi urgensi akan bagaimana pentingnya penerbitan Perppu Cipta Kerja ini adalah dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum yang diterima oleh para pekerja atau buruh. Dengan adanya aturan baru, maka upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan banyak hal termasuk bagaimana pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi hingga pada indeks tertentu. Seluruh formulanya akan penghitungan upah minum dan indeks yang menjadi acuan itu akan diatur dalam keberadaan Peraturan Pemerintah (PP).

Sehingga jelas sekali bahwa telah banyak upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI dalam rangka terus melakukan perbaikan akan keberadaan UU Cipta Kerja sebelumnya yang telah bersifat inkonstitusional bersyarat sebagaimana ketentuan dari MK melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Selain itu, tidak sedikit pula pasal-pasal berbunyi sangat baik yang juga telah mengacu kepada Undang-Undang (UU) sebelumnya.