Perppu Cipta Kerja Kebijakan Strategis Selamatkan Rakyat

Jakarta — Penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan oleh Pemerintah menjadi sebuah kebijakan yang sangat strategis untuk bisa menyelamatkan rakyat dan juga perekonomian nasional dari banyaknya ancaman akan ketidakpastian global yang saat ini sedang terjadi.

Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo tepat pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2022 lalu telah secara resmi melakukan penerbitan akan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Dengan adanya penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut, maka secara otomatis juga merupakan pengganti akan keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang telah dinyatakan berstatus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya.

Lantaran sempat adanya kekosongan aspek hukum terkait dengan Cipta Kerja karena UU sebelumnya dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK, Wakil Presiden (Wapres RI), K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut memang sangat diperlukan untuk bisa mengisi kekosoangan regulasi selama UU Ciptaker masih diperbaiki sesuai dengan putusan MK.

Lebih lanjut, Wapres menyatakan bahwa adanya Perppu Cipta Kerja ini juga merupakan sebuah jalan keluar akan penyelesaian masalah yang sebelumnya menyangkut UU Cipta Kerja. Menurutnya, selama waktu perbaikan akan UU Ciptaker, maka sama sekali tidak boleh ada kekosongan regulasi demi terus menjaga bagaimana stabilitas perekonomian Tanah Air.

Maka dari itu, K.H. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa dalam rangka seluruh proses perbaikan tersebut, maka situasi sama sekali tidak boleh stagnan, tidak boleh pula adanya kevakuman sehingga memang harus segera ada sebuah regulasi supaya perekonomian di Tanah Air terus terjaga, termasuk juga untuk membuat para investor tidak menjadi bingung akan kekosongan hukum.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri melalui putusannya Nomor 91/PUU-XVII/2020 tanggal 25 November 2021 lalu telah menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai sebuah peraturan yang cacat formil dan kini sifatnya dibuat inkonstitusional bersyarat sehingga perlu untuk diperbaiki.

Dalam putusan setelah 448 halaman tersebut, pihak MK memerintahkan untuk adanya pembentukan UU Cipta Kerja dan melakukan perbaikan tersebut setidaknya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah putusan diterbitkan. Apabila dalam tenggat waktu yang telah diberikan itu ternyata masih belum dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker akan dinyatakan berstatus inkonstitusional secara permanen.

Terkait dengan bagaimana pentingnya penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk menggantikan keberadaan UU Ciptaker sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai bahwa memang Perppu Cipta Kerja tersebut ditujukan untuk bisa menyelamatkan perekonomian Tanah Air agar iklim investasi dari luar negeri tidak terganggu untuk masuk ke Indonesia.

Untuk itu, menurutnya Pemerintah RI harus sesegera mungkin membuat sebuah kebijakan yang sangat strategis sejak awal untuk segera bisa menyelamatkan perekonomian masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan terus menjaga iklim investasi agar para penanam modal dari luar negeri bisa terus mempercayakan modalnya di Indonesia, yakni dengan memberikan kepastian hukum berupa Perppu Cipta Kerja.

Bukan hanya terkait dengan iklim investasi bagi para investor luar negeri saja, melainkan menurut Mahfud MD juga adanya investasi dari dalam negeri sendiri terus dipercepat akan proses perizinannya bahkan dari banyak sektor, mulai dari kehutanan, pertanian dan lainnya. Maka Pemerintah membuat serangkaian langkah sangat strategis pada tahun 2023 ini.

Menko Polhukam tersebut juga menambahkan bahwa adanya potensi resesi global yang akan berpengaruh pula pada perekonomian Tanah Air sebenarnya telah diprediksi oleh empat lembaga keuangan dunia. Mereka menilai bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia, meski masih terus positif walau dihadang oleh banyak ketidakpastian global, namun pertumbuhannya hanya akan maksimal mencapai angka 5 persen saja.

Padahal di sisi lain, sebenarnya proyeksi atau target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah sendiri yakni bagaimana caranya agar terus menjaga stabilitas ekonomi hingga setidaknya berada pada minimal angka 5,3 persen. Sehingga memang Pemerintah harus segera melakukan upaya antisipasi berdasarkan dari hasil analisis dan perhitungan yang dilakukan oleh lembaga dunia tersebut.

Antisipasi yang telah dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam menghadapi segala kegentingan terkait dengan perekonomian itu adalah harus sesegera mungkin membuat sebuah kebijakan yang sangat strategis sejak awal untuk bisa menyelamatkan rakyat dan menyelamatkan perekonomain di Indonesia.

Upaya menyelamatkan rakyat telah banyak dilakukan oleh Pemerintah, utamanya ketika bersiap dalam menghadapi segala ketidakpastian kondisi global termasuk adanya ancaman resesi, inflasi hingga stagflasi dunia. Maka dari itu pemerintah menerbitkan sebuah kebijakan sangat strategis, yakni adanya Perppu Cipta Kerja untuk mengisi kekosongan hukum yang sempat terjadi akibat UU Ciptaker sebelumnya dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK.