Hadirkan Berbagai Pakar Hukum, Mahupiki Gelar Sosialisasi KUHP Nasional di Ternate
Ternate — Menghadirkan berbagai pakar hukum dan para guru besar, Mahupiki menggelar kegiatan sosialisasi terkait KUHP Nasional di Ternate, Maluku Utara, Senin (30/1/2023).
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) terus menggelar rangkaian kegiatan sosialisasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di beberapa daerah di Indonesia.
Terbaru, mereka melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut di Ternate, Maluku Utara, pada Senin (30/1).
Dalam acara tersebut, turut hadir pula Plt Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP, Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Dr. Surastini Fitriasih, S.H,. M.H. dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto.
Dalam paparannya, Dr. Dhahana Putra menyampaikan perjalanan Panjang penyusunan KUHP baru.
“Jadi kalau kita bicara kalau sekarang ini sudah mengalami perjuangan cukup panjang. Udah 7 presiden, 7 pemerintahan, 15 menteri hukum dan HAM atau kehakiman, Udah 17 guru besar atau pakar sudah meninggal. Ini cukup panjang perjuangannya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa KUHP yang baru ini juga mengemban lima misi yaitu rekodifikasi terbuka, harmonisasi, modernisasi, aktualisasi, dan demokrasi.
” Terdapat lima misi dari KUHP baru yaitu pertama rekodifikasi terbuka dan juga masih mengakui terkait undang undang yang lain yang diatur terkait ketentuan pidana.,” ujar Dhahana.
“Kedua adalah harmonisasi ini pun juga cukup menarik pada saat Indonesia memiliki komitmen terkait hak asasi manusia.” Sambungnya.
Sementara itu, Dr Surastini Fitriasih, SH MH mengatakan bahwa KUHP baru ini sudah sangat modern dan sesuai dengan hukum pidana yang universal.
“Ada beberapa keunggulan KUHP baru ya baru yang merupakan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern,” kata Dr Surastini.
Senada, Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa terdapat kebaruan yang dapat ditonjolkan dalam KUHP baru yaitu salah satunya mengenai Hukum Adat atau Living Law.
“Soal pengakuan Hukum adat Saya ingin menambahkan Bahwa delik adat atau hukum pidana adat itu Merupakan ciri khas hukum pidana bangsa Indonesia sebetulnya,” ujarnya.
*