Indonesia Tak Perlu Tergesa Keluar Dari BoP Demi Masa Depan Palestina

Oleh : Muhammad Ridwan )*

Desakan agar Indonesia segera keluar dari Board of Peace (BoP) dalam upaya penyelesaian konflik Gaza perlu disikapi dengan kepala dingin dan analisis yang jernih. Dalam isu yang sangat kompleks seperti konflik Palestina–Israel, keputusan yang terburu-buru justru berpotensi mengurangi ruang diplomasi yang selama ini diperjuangkan Indonesia. Di tengah dinamika geopolitik yang sensitif, kehadiran Indonesia dalam forum internasional seperti BoP seharusnya dilihat sebagai instrumen perjuangan, bukan sebagai bentuk kompromi terhadap prinsip kemerdekaan Palestina.

Indonesia memiliki sejarah panjang dalam membela perjuangan rakyat Palestina. Sejak era Presiden Soekarno, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina menjadi bagian dari identitas diplomasi Indonesia. Prinsip tersebut juga tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan komitmen bangsa untuk ikut serta menghapus penjajahan di dunia. Karena itu, setiap langkah diplomasi yang ditempuh pemerintah perlu dilihat dalam kerangka strategi jangka panjang, bukan sekadar respons emosional terhadap dinamika sesaat.

Perdebatan mengenai BoP muncul karena sebagian kalangan menilai forum tersebut tidak cukup tegas membela Palestina. Namun pandangan tersebut perlu ditinjau kembali secara objektif. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia, menegaskan bahwa penilaian terhadap BoP harus dilakukan dengan melihat secara menyeluruh isi rencana perdamaian yang dirumuskan.

Ulta menjelaskan bahwa sejumlah poin dalam rencana perdamaian Gaza justru menunjukkan upaya mendorong keadilan bagi Palestina. Salah satunya adalah rencana pembentukan pemerintahan transisi di Gaza yang dipimpin oleh komite Palestina. Skema ini menegaskan bahwa masa depan wilayah tersebut tidak dirancang berada di bawah kendali Israel, melainkan dikelola oleh otoritas Palestina sebagai representasi masyarakat Gaza.

Dalam dokumen tersebut juga terdapat penegasan bahwa Israel tidak diperkenankan menguasai ataupun menganeksasi Gaza. Ulta menilai poin ini menunjukkan adanya tekanan internasional agar Israel meninggalkan wilayah tersebut sehingga tidak ada upaya pendudukan permanen.