Aturan SLIK Dilonggarkan, Pengajuan Rumah Subsidi Kian Mudah

Jakarta – Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pelonggaran aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi. Kebijakan ini menjadi langkah untuk mempercepat program perumahan nasional sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi masyarakat.

Presiden Prabowo menyatakan bahwa penyediaan hunian layak merupakan prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ia menyampaikan bahwa negara harus hadir untuk memastikan masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap pembiayaan rumah.

“Kita ingin masyarakat memiliki rumah yang layak dengan proses yang lebih mudah dan terjangkau,” ujarnya.

Presiden Prabowo juga menekankan bahwa kebijakan yang berpihak kepada rakyat harus terus diperkuat, termasuk melalui deregulasi sektor pembiayaan. Menurutnya, penyederhanaan aturan akan mempercepat realisasi program perumahan nasional.

“Kebijakan harus memberi kemudahan, bukan justru menjadi hambatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa pelonggaran aturan SLIK menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini terkendala catatan kredit kecil.

“Mulai saat ini, masyarakat yang memiliki catatan SLIK OJK sampai Rp1 juta ke bawah tetap boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” ujarnya.