May Day 2026: Bukti Nyata Keberpihakan Negara bagi Kesejahteraan Buruh Indonesia

Oleh Raka Pratama*

Peringatan Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei pada tahun 2026 menjadi momentum penting yang tidak hanya sarat makna historis, tetapi juga mencerminkan capaian konkret pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh Indonesia. Di tengah dinamika global yang penuh tantangan, Indonesia justru menunjukkan arah kebijakan yang semakin progresif, inklusif, dan berpihak pada kepentingan pekerja sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Komitmen pemerintah dalam menempatkan buruh sebagai subjek utama pembangunan terlihat dari berbagai langkah strategis yang telah diambil. Buruh tidak lagi diposisikan sekadar sebagai faktor produksi, melainkan sebagai aktor utama yang berhak atas perlindungan, kesejahteraan, dan masa depan yang lebih baik. Pendekatan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045, di mana kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama kemajuan bangsa.

Ketua Umum Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya, Rustam Efendi, menegaskan bahwa buruh merupakan pilar utama penggerak roda ekonomi. Ia menyampaikan bahwa tanpa buruh yang kuat, terlindungi, dan sejahtera, cita-cita besar bangsa tidak akan tercapai secara optimal. Pandangan tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan sumber daya manusia sebagai prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional.

Salah satu wujud nyata keberpihakan pemerintah adalah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang menjadi tonggak sejarah dalam perlindungan tenaga kerja di sektor domestik. Setelah melalui perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade, negara akhirnya hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan kemenangan besar bagi para pekerja dan bukti bahwa aspirasi buruh didengar dan diwujudkan melalui kebijakan konkret.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengambil langkah progresif dalam menata sistem ketenagakerjaan melalui rencana pembatasan praktik alih daya. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian kerja yang lebih baik dengan memastikan bahwa hanya sektor-sektor tertentu yang dapat menggunakan sistem outsourcing, sementara sektor lainnya diwajibkan mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini menunjukkan keberanian pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan berkeadilan.

Upaya perlindungan buruh semakin diperkuat dengan rencana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Satgas ini menjadi instrumen strategis yang akan bekerja secara cepat dan terintegrasi dalam