Safe Screen, Safe Mind: PP TUNAS dan Perlindungan Anak

Oleh : Abdul Razak)*

Transformasi digital telah membawa manfaat besar dalam kehidupan masyarakat, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan serius, khususnya bagi perlindungan anak. Di tengah derasnya arus informasi dan interaksi di ruang siber, kehadiran regulasi yang kuat menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah Indonesia menjawab tantangan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.

Komitmen tersebut mulai menunjukkan hasil nyata. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi terhadap platform gim Roblox yang telah menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan konkret terhadap PP TUNAS, mengingat tingginya jumlah pengguna anak di platform tersebut. Dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, sekitar 23 juta di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Meutya menegaskan bahwa Roblox telah mengambil langkah signifikan dengan menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal bagi pengguna di bawah usia tertentu. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip utama PP TUNAS, yakni pembatasan interaksi berisiko serta pengendalian konten yang dapat membahayakan anak. Selain itu, fitur pengaturan waktu layar yang dapat dikendalikan orang tua turut menjadi instrumen penting dalam mencegah kecanduan gim.

Langkah Roblox bukanlah satu-satunya. Pemerintah mencatat setidaknya delapan platform digital besar telah menyatakan komitmen terhadap implementasi PP TUNAS, termasuk Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, dan TikTok. Sinergi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga pelaku industri teknologi.

Dukungan juga datang dari pemerintah daerah melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Meutya menilai kebijakan ini sangat membantu dalam menciptakan disiplin digital sejak dini. Pembatasan tersebut menjadi bagian dari upaya kolektif untuk memastikan anak-anak tidak terpapar risiko digital secara berlebihan selama masa belajar.

Lebih jauh, pentingnya PP TUNAS juga disoroti dari aspek keamanan nasional. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, mengapresiasi ketegasan pemerintah dalam menerapkan regulasi ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap 112 anak yang terpapar paham terorisme melalui media sosial. Fakta ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak hanya berisiko dari sisi sosial dan psikologis, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk ideologi berbahaya.

Menurut Eddy, PP TUNAS berfungsi sebagai benteng strategis dalam melindungi generasi muda dari propaganda radikal. Upaya mitigasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar anak-anak tidak menjadi target empuk jaringan terorisme yang memanfaatkan teknologi digital sebagai medium penyebaran.

Menariknya, cakupan PP TUNAS tidak terbatas pada media sosial atau platform hiburan semata. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa regulasi ini berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik publik maupun privat. Artinya, sektor seperti mesin pencari, e-commerce, fintech, hingga layanan perbankan juga masuk dalam lingkup pengawasan apabila memiliki potensi diakses oleh anak.

Dalam implementasinya, setiap platform diwajibkan melakukan penilaian profil risiko berdasarkan tujuh aspek krusial, mulai dari risiko kontak dan konten, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, hingga potensi adiksi serta dampak terhadap kesehatan fisik dan mental. Untuk menentukan tingkat risiko, platform harus menjawab 58 instrumen pertanyaan yang telah disusun pemerintah. Hasilnya akan mengklasifikasikan apakah layanan tersebut berisiko tinggi atau rendah bagi anak.

Pendekatan berbasis risiko ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan perlindungan anak tidak bersifat seremonial, melainkan berbasis data dan evaluasi terukur. Kriteria kewajiban pun tidak diberlakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada indikator spesifik, seperti apakah layanan dirancang untuk anak atau memiliki kemungkinan besar diakses oleh mereka.