Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Oleh: Dinda Paramita )*
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjaga stabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam memastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secara berkelanjutan.
Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsi intermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektor keuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas akses pembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan bahwa perubahan UU P2SK diperlukan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pandangan tersebut mencerminkan pemahaman bahwa sektor keuangan modern tidak lagi hanya berfungsi sebagai penyedia layanan perbankan, melainkan juga sebagai instrumen pembangunan yang mampu menggerakkan berbagai sektor ekonomi. Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia menjadi bagian penting dalam memastikan sistem keuangan nasional memiliki daya tahan yang kuat terhadap berbagai tekanan eksternal maupun domestik. Di tengah meningkatnya kompleksitas ekonomi global, penguatan institusi pengawas dan penjaga stabilitas menjadi langkah yang sangat relevan.
Selain itu, perluasan ruang usaha perbankan dan perbankan syariah yang diatur dalam UU P2SK berpotensi memperbesar kapasitas pembiayaan bagi dunia usaha dan masyarakat. Kebijakan ini memberikan peluang bagi sektor keuangan untuk menjangkau kelompok ekonomi yang selama ini belum terlayani secara optimal. Penguatan industri keuangan syariah juga memiliki arti strategis karena Indonesia memiliki potensi pasar syariah yang sangat besar. Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat, sektor keuangan dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mendorong pemerataan ekonomi dan memperluas inklusi keuangan nasional.
Di sisi lain, pengaturan aset kripto, pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring ilegal serta perjudian daring menunjukkan bahwa reformasi UU P2SK tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga perlindungan masyarakat. Transformasi digital telah melahirkan berbagai peluang ekonomi baru, namun pada saat yang sama menghadirkan risiko yang memerlukan pengawasan yang lebih adaptif. Kehadiran regulasi yang jelas akan menciptakan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan. Dengan demikian, perkembangan inovasi keuangan dapat berjalan secara sehat tanpa mengorbankan keamanan dan kepentingan publik.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai surat utang Danantara, pusat finansial internasional Indonesia, penyelesaian piutang macet UMKM, bursa mineral dan komoditas strategis, serta mekanisme penyehatan bank memperlihatkan cakupan reformasi yang sangat komprehensif. Berbagai instrumen tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas ekonomi nasional dalam jangka panjang. Penyelesaian persoalan pembiayaan UMKM, misalnya, dapat membuka kembali ruang produktivitas pelaku usaha kecil yang selama ini terkendala akses modal. Sementara itu, pengembangan pusat finansial internasional berpotensi meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global dan memperkuat posisi negara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kawasan.
