Guru PPPK Dialihkan Jadi ASN Pusat, Pemerintah Perkuat Kualitas Pendidikan Nasional
JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI menyepakati perubahan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola tenaga pendidik, memberikan kepastian status kepegawaian, sekaligus mendorong pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut telah mempertimbangkan aspek pengelolaan guru sekaligus kemampuan fiskal negara.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, kebijakan tersebut juga mencakup guru PPPK paruh waktu yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027. Langkah tersebut dinilai memberikan arah pengembangan karier yang lebih jelas bagi tenaga pendidik.
Prasetyo menegaskan bahwa penataan guru harus dilakukan secara menyeluruh karena persoalan tersebut berkaitan dengan berbagai aspek yang perlu dihitung secara cermat.
“Penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung,” jelasnya.
Menurut Prasetyo, pemerintah tidak hanya melakukan pembahasan bersama DPR RI, tetapi juga menerima aspirasi dari berbagai asosiasi guru. Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan agar solusi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan tenaga pendidik secara lebih komprehensif.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengalihan status tersebut telah diperhitungkan dalam perencanaan anggaran pemerintah.
