Ketegasan Pemerintah Menutup Dapur MBG Berdasakan Sistem dan Standar Mutu

*) oleh : Muhammad Dava Firdaus

Penutupan sementara sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan semata-mata tindakan administratif, melainkan bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan makanan yang diterima masyarakat aman, bergizi, dan layak dikonsumsi. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa dapur yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan operasional maupun keamanan pangan dapat dihentikan sementara sampai dilakukan perbaikan. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa keberlangsungan layanan MBG harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar mutu, bukan hanya mengejar jumlah penerima manfaat.

Dalam pelaksanaannya, standar mutu menjadi fondasi penting karena makanan MBG diproduksi dalam jumlah besar dan didistribusikan kepada banyak kelompok penerima manfaat. Karena itu, prosesnya harus dikendalikan mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan hingga distribusi. BGN menerapkan pendekatan keamanan pangan berbasis risiko yang mengacu pada praktik industri pangan serta prinsip HACCP, sehingga potensi masalah dapat dikenali sebelum makanan sampai kepada penerima. Sistem tersebut juga mencakup pemantauan suhu, kebersihan fasilitas, peralatan, higiene petugas, dan kondisi bahan pangan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menjelaskan bahwa penghentian operasional bukan dimaksudkan untuk mematikan layanan MBG, tetapi menjadi bagian dari proses perbaikan ketika ditemukan ketidaksesuaian. Menurut Dadan, SPPG yang mengalami persoalan diminta berhenti terlebih dahulu agar dapat dilakukan investigasi dan evaluasi, kemudian diperbolehkan kembali beroperasi setelah seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa dapur MBG diperlakukan sebagai unit pelayanan pangan yang harus memenuhi ukuran kinerja dan keamanan tertentu sebelum kembali melayani masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, pihaknya juga menekankan pentingnya pembenahan internal dan keterbukaan terhadap masukan dalam pelaksanaan MBG. Pihaknya terus melakukan asesmen internal serta berkoordinasi dengan jajaran pimpinan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan program. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa evaluasi dan perbaikan sistem menjadi bagian penting dalam memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan dan standar yang telah ditetapkan.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati juga menegaskan bahwa standar higiene dan sanitasi merupakan prasyarat operasional SPPG. Artinya, dapur tidak cukup hanya memiliki kemampuan memasak dalam jumlah besar, tetapi juga harus memiliki fasilitas, prosedur kerja, peralatan, serta tenaga pelaksana yang mampu menjaga keamanan pangan secara konsisten. Sertifikasi keamanan pangan menjadi instrumen untuk memastikan seluruh unsur tersebut memenuhi ketentuan. Dengan sistem ini, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi persoalan, tetapi juga dirancang sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kontaminasi dan penurunan kualitas makanan.