Pemerintah Optimalkan Penegakan Hukum Terhadap Pengelola Situs Judi Online
Oleh: Ayu Santika )*
Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menunjukkan bahwa judi online bukan hanya ancaman bagi individu, tetapi juga bagi stabilitas sosial dan ekonomi negara. Upaya ini bukan hanya terbatas pada pemblokiran konten judi online, tetapi juga penindakan tegas terhadap para pengelola situs judi yang semakin marak di dunia maya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, laptop, handphone, dan buku rekening. Penangkapan ini berlanjut dengan pengungkapan peran tersangka lainnya, yaitu HJ alias Zeus, yang diketahui mengendalikan tidak hanya situs RGOCasino tetapi juga 17 situs judi lainnya. Dari hasil penyidikan, ditemukan uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar yang diduga hasil dari aktivitas judi online tersebut.
Tindak lanjut dari penangkapan tersebut melibatkan penyelidikan lebih lanjut terhadap aliran dana dari situs judi online. Tindak pidana ini tidak hanya melibatkan perbuatan melanggar hukum, tetapi juga dapat berimplikasi pada pencucian uang. Untuk itu, Kemkomdigi berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri lebih dalam potensi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku. Dengan tegas, Himawan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dalam upaya pemberantasan judi online yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan ekonomi negara.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menekankan bahwa penyidik terus mendalami jaringan ini dan berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda oleh iming-iming keuntungan dari judi online yang jelas-jelas melanggar hukum dan dapat merugikan individu maupun negara.
Upaya pemberantasan judi online tidak hanya terbatas pada penindakan terhadap pengelola situs, tetapi juga mencakup langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah. Kemkomdigi, misalnya, telah memblokir lebih dari 882.000 konten terkait judi online yang ditemukan di berbagai platform digital. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng berbagai platform digital dan membuka saluran pelaporan bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa pemblokiran konten judi online menjadi salah satu cara untuk mempersempit ruang gerak pelaku yang menyasar masyarakat, termasuk kelompok rentan. Dalam hal ini, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas judi online yang merusak tatanan sosial.
Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat pengawasan terhadap rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. Sejak awal Januari 2025, OJK Malang telah memblokir 8.500 rekening yang terindikasi terkait judi online. Kepala OJK Malang, Biger A. Maghribi, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap rekening-rekening tersebut dilakukan dengan memanfaatkan data Nomor Identitas Kependudukan dan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) untuk mendeteksi potensi aktivitas ilegal.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online, dengan penegakan hukum yang tidak hanya melibatkan aparat kepolisian tetapi juga berbagai lembaga negara terkait. Kerja sama antar lembaga dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menanggulangi kejahatan digital ini. Pemerintah berupaya untuk menjaga agar ekosistem digital tetap bersih, aman, dan bertanggung jawab. Di masa depan, diharapkan upaya pemberantasan ini semakin mempersempit ruang bagi praktik judi online yang semakin meresahkan.
)* Penulis adalah kontributor Forum Indonesia Emas
