Gentengisasi sebagai Instrumen Pemberdayaan UMKM

Oleh: Dwi Saputri*)

Program gentengisasi yang digagas oleh Prabowo Subianto diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus menata kawasan permukiman agar tampak lebih rapi dan estetis. Namun, lebih dari sekadar pembenahan fisik atap rumah, kebijakan ini juga memuat dimensi ekonomi yang kuat. Gentengisasi didorong sebagai instrumen pemberdayaan UMKM dan koperasi lokal dalam produksi serta distribusi genteng, sehingga mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan dan membuka lapangan kerja baru.

Di tengah laju pembangunan yang semakin masif, kebutuhan terhadap material konstruksi tidak lagi sekadar persoalan pasokan, melainkan juga menyangkut arah kebijakan ekonomi yang berpihak pada pelaku usaha lokal. Dalam konteks inilah, gagasan Gentengisasi menemukan relevansinya sebagai instrumen pemberdayaan UMKM. Genteng tidak lagi diposisikan semata sebagai komponen atap bangunan, melainkan sebagai simpul produksi yang menggerakkan mata rantai ekonomi rakyat serta strategi hilirisasi sektor konstruksi skala mikro.

Selama ini, sektor konstruksi kerap dipersepsikan sebagai domain industri besar dengan kapital kuat dan teknologi tinggi. Padahal, pada lapisan paling dasar, sektor ini bertumpu pada ribuan unit usaha kecil pengrajin genteng, produsen bata, hingga pengolah bahan baku lokal yang menopang kebutuhan pasar domestik.

Dalam lima tahun terakhir, lanskap atap rumah tangga Indonesia perlahan berubah. Data Statistik Kesejahteraan Rakyat 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa penggunaan genteng sebagai bahan utama atap mengalami penurunan. Pada 2020, persentasenya masih berada di angka 55,97 persen. Namun, pada 2023 turun menjadi 55,26 persen, 54,94 persen pada 2024, dan kembali menyusut menjadi 54,24 persen pada 2025. Penurunan ini memang tidak drastis, tetapi konsisten selama tiga tahun terakhir.

Melalui pendekatan gentengisasi, negara dapat mendorong transformasi dari pola produksi tradisional