Pemerintah Tegaskan Gubernur hingga Lurah Berwenang Awasi Dapur MBG

Oleh: Fajar Mahardika
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak usia sekolah. Program ini tidak hanya bertujuan menyediakan makanan bergizi, tetapi juga menjadi langkah jangka panjang dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada perencanaan pemerintah pusat, melainkan juga membutuhkan pengawasan yang kuat di tingkat daerah. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur hingga lurah, memiliki kewenangan untuk turut mengawasi operasional dapur MBG agar pelaksanaannya berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah. Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menyampaikan bahwa para kepala daerah dapat melakukan pemantauan langsung terhadap dapur MBG yang berada di wilayah masing-masing. Pengawasan ini meliputi kesiapan fasilitas dapur, kebersihan lingkungan, hingga kesesuaian menu makanan dengan anggaran serta standar gizi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Nanik S. Deyang, keterlibatan kepala daerah sangat penting karena mereka memiliki kedekatan langsung dengan kondisi masyarakat dan situasi di lapangan. Dengan turun langsung memeriksa dapur MBG, kepala daerah dapat memastikan bahwa program berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga mendorong agar kepala daerah memanfaatkan berbagai kegiatan di daerah, termasuk agenda kunjungan kerja atau kegiatan sosial keagamaan, untuk sekaligus meninjau pelaksanaan program tersebut.
Keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan program MBG memiliki dasar hukum yang jelas melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan program tersebut. Dalam kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menjadi bagian dari tim koordinasi sehingga pemerintah daerah secara struktural berada dalam jalur yang memungkinkan mereka berperan aktif dalam pengawasan.
Dengan adanya dasar kebijakan tersebut, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah di berbagai tingkatan, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, camat hingga lurah, memiliki ruang untuk memastikan bahwa dapur MBG beroperasi sesuai ketentuan. Sistem pengawasan berlapis ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pelaksanaan program di seluruh daerah.
Nanik S. Deyang menegaskan bahwa pelibatan berbagai tingkatan pemerintahan merupakan langkah strategis mengingat jumlah dapur MBG yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sangat banyak. Tanpa dukungan pemerintah daerah, pengawasan akan sulit dilakukan secara maksimal. Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas program.
Selain memeriksa kesesuaian menu makanan bagi para penerima manfaat, kepala daerah juga diharapkan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar dapur. Dalam beberapa kasus sebelumnya, keberadaan dapur MBG sempat memicu penolakan masyarakat karena dibangun di kawasan permukiman. Hal ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
