Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat Selama Idulfitri

Jakarta – Masyarakat dapat menyambut Hari Raya Idulfitri 2026 dengan lebih tenang. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik pada Triwulan II (April–Juni) 2026 tetap stabil tanpa kenaikan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah momentum hari besar keagamaan.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian menyeluruh terhadap berbagai indikator ekonomi.

“Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan II tahun 2026 tetap, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, setelah mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro,” ujarnya.

Menurut Tri Winarno, stabilitas tarif listrik ini menjadi kabar positif bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah menunjukkan komitmen dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional, sekaligus memperkuat daya saing industri. Meskipun terdapat dinamika ekonomi global, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik.

Penetapan tarif listrik, khususnya bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dengan mengacu pada sejumlah indikator ekonomi. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026. Tercatat nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA USD70 per ton. Meski secara perhitungan terdapat potensi penyesuaian tarif, pemerintah memilih menahan kenaikan demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Kebijakan ini juga berlaku bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi yang tarifnya tetap tidak berubah.