Konversi Energi Bersih Dipacu untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

JAKARTA — Pemerintah terus memacu percepatan konversi energi bersih sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional di tengah tekanan harga minyak global dan dinamika geopolitik.

Dalam berbagai kesempatan sepanjang Maret 2026, Presiden Prabowo menginstruksikan percepatan konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Kebijakan ini dinilai sebagai respons konkret atas tingginya biaya operasional PLTD serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kita tidak boleh terus bergantung pada impor energi. Indonesia harus berdiri di atas kaki sendiri dalam hal energi,” tegas Presiden.

Sejalan dengan arahan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pentingnya percepatan implementasi kebijakan ini.

“Terkait dengan pembangkit listrik tenaga diesel, karena sekarang dengan harga minyak tinggi, Bapak Presiden mengarahkan agar ini segera direalisasikan dan dihitung untuk dikonversikan menjadi pembangkit listrik tenaga surya,” ujar Airlangga.

Transformasi ini semakin diperkuat dengan pandangan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto yang menilai bahwa penggunaan PLTD di berbagai wilayah masih cukup tinggi dan perlu segera dikurangi secara bertahap.

Ia menegaskan bahwa peralihan ke PLTS akan memberikan manfaat signifikan, baik dari sisi efisiensi biaya maupun keberlanjutan lingkungan.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Presiden menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebagai koordinator Satuan Tugas Percepatan Transisi Energi.

“Kami diberikan tugas oleh Bapak Presiden sebagai Ketua Satgas dalam menjalankan dan menerjemahkan secara cepat,” ucap Bahlil.

Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah tengah mendorong pengembangan PLTS secara masif dengan target kapasitas mencapai 100 gigawatt (GW), sekaligus memperluas pemanfaatannya hingga ke sekolah dan desa.

“Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa maksimal 3-4 tahun, bahkan kalau bisa lebih cepat lagi. Ka