Sejumlah Pihak Dukung PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak

Jakarta – Sejumlah pihak menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Dukungan tersebut datang dari pemerintah daerah hingga kepala daerah di berbagai wilayah yang menilai regulasi ini penting untuk menekan potensi dampak negatif penggunaan platform digital oleh anak-anak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan tersebut dengan menyiapkan regulasi turunan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal kebijakan pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak di ruang digital.

“Jakarta akan memberikan support sepenuhnya terhadap apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” ujarnya di Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan segera menyusun aturan turunan bersama DPRD DKI Jakarta guna memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara optimal.

“Dengan demikian kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta. Nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu,” lanjut Pramono.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial. Ketua Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis mengingat semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak.

“Pembatasan usia bukanlah upaya untuk mengurung anak dari dunia luar, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif untuk mempersiapkan mereka dengan lebih matang,” ujarnya.

Selama beberapa tahun terakhir ini, kata dia, IDAI telah menyoroti masalah paparan screen time dan penggunaan gawai pada anak.

“Sejak awal kami tegas bahwa anak di bawah usia dua tahun atau pada seribu hari pertama kehidupan tidak boleh mendapatkan gawai. Dua tahun pertama kehidupan merupakan masa krusial perkembangan anak,” ujarnya.

Menurut dia, periode ini adalah masa emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata yang tidak bisa digantikan oleh layar.

“Anak-anak yang lebih besar pun kini mengalami berbagai gangguan akibat paparan gawai dan med