Relaksasi SLIK Permudah Akses Rumah Subsidi bagi Masyarakat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melonggarkan aturan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan kepemilikan rumah subsidi, di tengah tingginya kebutuhan hunian layak.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, kredit dengan nilai di bawah Rp1 juta tidak lagi ditampilkan dalam laporan SLIK.
Langkah ini dinilai mampu menghapus hambatan administratif yang selama ini kerap menghalangi masyarakat mengakses kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, menegaskan bahwa relaksasi ini dirancang untuk membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam memperoleh pembiayaan.
Informasi yang ditampilkan dalam SLIK hanya kredit di atas Rp1 juta, baik dari akumulasi maupun baki debetnya, ujarnya.
Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan data pelunasan kredit agar masyarakat yang telah menyelesaikan kewajibannya dapat segera mengakses pembiayaan baru.
Kebijakan tersebut akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera guna mempercepat verifikasi calon penerima rumah subsidi, paparnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, menyambut positif langkah OJK tersebut.
Relaksasi ini baik, tapi keputusan akhir tetap di bank. Itu yang harus dikawal, ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya panduan teknis yang jelas agar tidak terjadi perbedaan interpretasi antarbank.
