Peradilan Militer Tangani Kasus Andrie Yunus, Analis: Legal dan Tetap Junjung Prinsip Keadilan

Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pelimpahan perkara dari kepolisian ke aparat militer dinilai sebagai langkah yang sah dan mencerminkan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menjaga keadilan serta kepercayaan publik.
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menegaskan bahwa kasus ini memiliki sensitivitas tinggi karena tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana berat, tetapi juga menyangkut eksistensi institusi militer dan kredibilitas sistem peradilan nasional.
Pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ke Polisi Militer merupakan langkah yang sah dan lazim secara hukum, khususnya apabila terduga pelaku adalah anggota TNI aktif, ujar Selamat.
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum nasional terdapat empat lingkungan peradilan yang diakui secara konstitusional, yakni peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer.
Masing-masing memiliki kewenangan yang setara dan tidak dapat dibandingkan secara sederhana. Peradilan militer sendiri memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, sehingga memiliki legitimasi penuh dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit aktif.
Menurut Selamat, perdebatan yang berkembang di ruang publik saat ini lebih banyak berkisar pada aspek kepercayaan, bukan legalitas.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk memahami bahwa prinsip equality before the law tetap berlaku di semua lingkungan peradilan, termasuk militer.
Peradilan militer juga memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan kesaksian. Bahkan dalam praktiknya, tidak jarang dijatuhkan hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman maksimal lainnya, jelasnya.
Ia menambahkan, kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan harus dijawab dengan komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas aparat penegak hukum militer.
