Perayaan May Day Tegaskan Komitmen Pemerintah Berikan Perlindungan Kepada Kelompok Pekerja

Oleh: Rizky Pratama

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tidak lagi cukup dimaknai sebagai ruang penyampaian tuntutan semata. Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, perayaan ini justru menjadi momentum strategis bagi pemerintah untuk menegaskan keberpihakan nyata kepada pekerja di seluruh Indonesia, sekaligus mendorong kedewasaan kolektif dalam relasi industrial.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanskap ekonomi global menunjukkan gejala ketidakstabilan yang nyata. Ketegangan geopolitik, perang proksi, gangguan rantai pasok, hingga fluktuasi harga energi dan pangan memberikan tekanan signifikan terhadap industri nasional. Kondisi ini, sebagaimana disampaikan pengamat sosial politik Agus Widjajanto, menempatkan dunia usaha pada posisi yang tidak mudah karena harus beroperasi dengan margin yang semakin tipis dan penuh ketidakpastian.

Dalam situasi seperti itu, setiap keputusan dalam hubungan industrial menjadi krusial. Agus berpandangan bahwa tuntutan yang tidak mempertimbangkan kapasitas riil perusahaan berpotensi memicu dampak berantai, mulai dari penolakan hingga risiko pengurangan tenaga kerja. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya perubahan paradigma, dari sekadar mengejar besaran keuntungan menuju upaya bersama menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan secara bertahap.

Pandangan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi esensi perjuangan buruh, melainkan mengarahkan pada strategi yang lebih adaptif dan berkelanjutan. Agus mengaitkan hal tersebut dengan nilai-nilai filosofis yang diwariskan Sosrokartono. Prinsip “Sugih tanpo bondo” dimaknai sebagai kemampuan memahami kondisi ekonomi secara utuh, sehingga kesejahteraan tidak hanya diukur dari angka, tetapi dari keberlanjutan sistem kerja yang menopang kehidupan pekerja.

Sementara prinsip “Menang tanpo ngasorake” menegaskan bahwa perjuangan buruh tidak boleh merendahkan pihak lain. Dalam relasi industrial modern, pengusaha diposisikan sebagai mitra, bukan lawan. Kemenangan yang justru melemahkan perusahaan pada akhirnya akan berdampak balik pada pekerja. Adapun prinsip “Ngeluruk tanpo bolo” menekankan pentingnya aksi yang berbasis data, terukur, dan memiliki tujuan yang jelas.

Di tengah kompleksitas tersebut, peran pemerintah menjadi penentu arah. May Day menjadi momen yang tepat untuk menunjukkan bahwa negara tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan buruh dan dunia usaha. Keberpihakan itu tidak harus selalu diwujudkan dalam kebijakan populis, melainkan melalui langkah konkret yang berdampak langsung.

Salah satu bukti nyata adalah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menilai bahwa lahirnya UU tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang akhirnya mendapatkan respons positif dari pemerintah dan DPR.

Ia melihat pengesahan UU PPRT sebagai bukti bahwa komunikasi intensif antara pemerintah, parlemen, dan serikat pekerja mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Proses dialog yang berlangsung, termasuk pertemuan dengan Prabowo Subianto serta pembahasan lanjutan bersama Sufmi Dasco Ahmad dan Prasetyo Hadi, menunjukkan bahwa aspirasi buruh tidak berhenti di ruang wacana, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dalam kebijakan konkret.

Lebih jauh, pengesahan undang-undang tersebut juga diperkuat melalui persetujuan legislatif dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh