Pemerintah Tegaskan Tata Kelola SDA Tak Ganggu Operasional Tambang yang Sudah Berjalan
Jakarta – Pemerintah memastikan penguatan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang tengah dilakukan tidak akan mengganggu kegiatan operasional perusahaan tambang yang telah berjalan. Langkah tersebut justru diarahkan untuk meningkatkan kepastian usaha, memperkuat pengawasan, serta menjaga keberlanjutan investasi di sektor pertambangan dan hilirisasi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tidak melakukan perubahan kebijakan pada sektor mineral dan batu bara (Minerba). Menurutnya, skema gross split yang menjadi perhatian publik hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), sehingga tidak berdampak pada aturan maupun kegiatan usaha pertambangan yang saat ini beroperasi.
“Pemerintah ingin memberikan kepastian kepada seluruh pelaku usaha bahwa ketentuan di sektor Minerba tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada perubahan aturan yang mengganggu operasional tambang yang sudah berjalan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Ia menjelaskan bahwa kepastian regulasi merupakan faktor penting dalam menjaga iklim investasi yang sehat. Karena itu, pemerintah terus memastikan seluruh kebijakan di sektor SDA dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan industri, keberlanjutan produksi, serta kepentingan nasional.
Menurut Bahlil, pemerintah juga berkomitmen mendukung investasi hilirisasi melalui jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
“Kapasitas produksi, kebutuhan industri, dan persetujuan RKAB harus berjalan seimbang agar investasi hilirisasi dapat berkembang dan memberikan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional,” katanya.
Selain menjaga kebutuhan domestik, pemerintah terus mencermati perkembangan pasar global dan kondisi geopolitik internasional dalam menentukan kebijakan produksi komoditas tambang. Kebijakan relaksasi produksi akan dilakukan secara terukur guna menjaga keseimbangan pasar sekaligus memberikan manfaat bagi negara, dunia usaha, dan masyarakat.
Sementara itu, Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan upaya pemerintah memperkuat tata kelola SDA melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) dapat dilakukan tanpa mengubah mekanisme bisnis yang selama ini berjalan baik. Menurutnya, penguatan pengawasan transaksi ekspor SDA merupakan langkah yang lebih efektif untuk meningkatkan transparansi dan penerimaan negara.
“Ekosistem usaha yang sudah berjalan sebaiknya tetap dipertahankan. Yang perlu diperkuat adalah aspek pengawasan dan tata kelola sehingga tujuan meningkatkan penerimaan negara dapat dicapai tanpa mengurangi daya saing ekspor maupun kepercayaan investor,” ujar Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin.
Ia menambahkan bahwa penguatan pengawasan ekspor SDA akan membantu mencegah praktik yang merugikan negara sekaligus menciptakan tata kelola yang lebih transparan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara, keberlanjutan investasi, dan stabilitas operasional sektor pertambangan yang telah berjalan selama ini.
