Waspada Provokasi, Jangan Biarkan Demonstrasi Anarkis Merusak Persatuan Bangsa

Oleh: Shalima Raharja *)
Momentum akhir Agustus kembali memperlihatkan satu ujian penting bagi kedewasaan demokrasi Indonesia, bagaimana masyarakat dapat menyampaikan perbedaan dan aspirasi tanpa kehilangan persatuan. Di tengah beredarnya berbagai seruan aksi, informasi di media sosial, hingga narasi yang berpotensi memancing emosi publik, kemampuan masyarakat menjaga ketenangan menjadi semakin penting. Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi demokrasi yang matang juga membutuhkan tanggung jawab agar kebebasan tidak dimanfaatkan sebagai pintu masuk provokasi.
Keseimbangan tersebut kembali penting di tengah beredarnya informasi mengenai rencana sejumlah aksi penyampaian aspirasi di Jakarta. Demonstrasi merupakan hak yang dijamin dalam demokrasi. Namun demokrasi yang matang juga menuntut kemampuan membedakan aspirasi dengan provokasi, kritik dengan agitasi, serta kebebasan menyampaikan pendapat dengan tindakan yang justru merugikan masyarakat lainnya.
Seruan menjaga suasana tersebut datang dari Badan Musyawarah Betawi. Ketua Umum Bamus Betawi Muhammad Rifki atau Bang Eki Pitung mengingatkan bahwa masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi di Jakarta perlu dihormati sepanjang dilakukan dengan tujuan baik, damai, dan tertib. Pada saat yang sama, ia mengingatkan masyarakat Pati yang berencana datang ke Jakarta agar menahan diri dan tidak terpancing oleh kelompok yang berpotensi memanfaatkan aksi untuk kepentingan lain.
Dalam perspektif sosiologi gerakan sosial, mobilisasi publik dalam jumlah besar dapat mempertemukan orang-orang dengan motivasi berbeda. Mayoritas mungkin datang membawa aspirasi substantif, tetapi selalu terdapat risiko munculnya aktor yang mencoba menggeser tujuan awal melalui provokasi, disinformasi, ataupun tindakan anarkistis. Karena itulah disiplin peserta menjadi salah satu benteng utama agar aspirasi tidak kehilangan legitimasi.
Rifki juga mendorong agar aspirasi terkait berbagai isu, termasuk pembahasan RUU Perampasan Aset, tetap dikawal melalui mekanisme demokratis. Menurutnya, pembentukan undang-undang membutuhkan proses dan tahapan sehingga ruang dialog dengan DPR dapat dimanfaatkan untuk memastikan tuntutan masyarakat benar-benar masuk ke dalam proses pengambilan keputusan.
Sikap terbuka juga diperlihatkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mempersoalkan masyarakat menyampaikan aspirasi karena demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi. Namun Pramono mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak mencakup tindakan anarkistis, perusakan fasilitas publik, ataupun perbuatan yang mengganggu keamanan masyarakat.
Pemprov DKI pun mengedepankan pendekatan humanis dengan meminta Satpol PP berkoordinasi bersama kepolisian. Pilihan tersebut menunjukkan bahwa menjaga kondisi kondusif tidak identik dengan membungkam kritik. Sebaliknya, ketertiban diperlukan agar aspirasi dapat disampaikan tanpa membuat masyarakat lain kehilangan rasa aman.
Senada, Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia / PB PII Kevin Prayoga menilai munculnya berbagai aspirasi sebagai sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, mobilisasi publik perlu dijaga agar tidak berubah menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, maupun agitasi yang mempertajam polarisasi sosial.
