KABIN M. Herindra Soroti Ancaman Spionase dan Intervensi Asing, Indonesia Perlu Perkuat Regulasi

*)Pandu Wibowo

Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumberdaya alam dan sumber daya manusia menjadi negara yang memiliki nilai strategis yang tinggi. Tentunya hal tersebut menjadi perhatian dunia dan tidak dapat ditutup mata dengan aksi spionase dan intervensi asing. Seperti diketahui bahwa Spionase merupakan instrumen klasik dan vital yang diterapkan negara untuk memperoleh keunggulan strategis, melakukan sabotase, serta memetakan kapabilitas dan kebijakan aktor musuh atau pesaing geopolitik.

Aktivitas spionase tersebut berpusat pada pengumpulan dan pencurian informasi strategis, rahasia negara, maupun rahasia dagang untuk kepentingan politik, militer, dan ekonomi. Kendati spionase dan intervensi asing merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan serta prinsip non-intervensi, hukum internasional-termasuk Piagam PBB, Konvensi Wina 1961, dan UNCLOS-tidak secara eksplisit melarang spionase, sehingga negara-negara di dunia cenderung meresponsnya secara pragmatis melalui tindakan hukum dan kebijakan domestik masing-masing.

Seperti yang disebutkan diawal bahwa dengan nilai strategis Indonesia saat ini menjadi “magnet” yang luar biasa bagi negara besar. Dengan begitu Indonesia menjadi sasaran utama operasi intelijen dan pengaruh asing. Rekam jejak sejarah dan dinamika terkini memperlihatkan kompleksitas ancaman spionase di Indonesia, mulai dari pembocoran dokumen Edward Snowden pada tahun 2013 yang mengungkap penyadapan oleh National Security Agency (NSA) Amerika Serikat terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi Indonesia, dugaan operasi pengaruh dan penyaluran aliran dana asing terselubung untuk memengaruhi politik dalam negeri dan proses pemilu, hingga kekhawatiran pemerintah terhadap infiltrasi dan pengaruh asing yang masuk melalui pendanaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ruang publik yang berpotensi memicu instabilitas.

Sejak dekade kedua abad ke-21, spionase bertambah secara masif di ruang siber (cyber espionage). Ruang siber Indonesia telah berkembang menjadi medan perang hibrida (hybrid warfare) yang melibatkan kelompok Advanced Persistent Threats (APTs) yang didanai negara asing. Bentuk operasinya mencakup penyusupan jaringan pemerintah, eksfiltrasi data teknologi pertahanan dan sistem kritis, pengintaian massal (mass surveillance), serta perang kognitif (cognitive warfare) berbasis manipulasi opini dan disinformasi digital.

Kebijakan hilirisasi komoditas strategis Indonesia (seperti nikel, bauksit, tembaga, batu bara, dan kelapa sawit) meningkatkan ketegangan geopolitik dan menjadikan sektor ekonomi nasional sasaran spionase ekonomi (economic espionage). Pihak asing diduga menggunakan berbagai modus operandi, seperti pencurian data riset strategis, manipulasi data perdagangan, penggunaan perusahaan cangkang (shell companies), praktik under/over-invoicing terstruktur, hingga indikasi manipulasi pasar saham untuk menguasai emiten sektor vital.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), M. Herindra mengatakan spionase dan intervensi asing merupakan ancaman nyata. Aktivitas spionase dan intervensi asing bukan sekadar kemungkinan, tetapi realitas yang dapat memengaruhi kepentingan nasional. Aktor asing kerap memanfaatkan ruang abu-abu yang sulit dijangkau oleh instrumen hukum konvensional.

Kepala BIN juga mengungkapkan Indonesia tidak boleh bersikap naif dan perlu memperkuat kewaspadaan terhadap potensi intervensi asing. Kebutuhan regulasi khusus dan ketergantungan pada hukum pidana yang ada dinilai belum memadai untuk mengantisipasi aktivitas asing yang berpotensi mengancam kedaulatan tetapi belum memenuhi unsur tindak pidana.

Sejumlah negara demokratis telah memiliki instrumen hukum yang mengatur aktivitas semacam ini. Indonesia membutuhkan kerangka regulasi yang lebih spesifik untuk mencegah aktivitas asing yang merugikan kepentingan dan kedaulatan negara. Selain itu keseimbangan keamanan dan kebebasan sipil serta penguatan regulasi intelijen harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menjadi instrumen pembatasan kebebasan sipil atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.