Penegakan Hukum Karhutla Jadi Bukti Negara Tidak Kompromi

Oleh : Radjiman Arif*)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian serius pemerintah di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Persoalan ini bukan sekadar bencana lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan, aktivitas ekonomi, serta keberlanjutan sumber daya alam. Karena itu, keputusan pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku karhutla menunjukkan bahwa negara tidak hanya hadir ketika api sudah membesar, tetapi juga berupaya memastikan setiap pihak yang sengaja merusak lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi korporasi yang terbukti atau terindikasi memerintahkan pembakaran lahan. Dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Pekanbaru, Riau, Presiden meminta aparat kepolisian, kejaksaan, dan unsur intelijen melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan korporasi, izin usaha dapat dicabut. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah menempatkan perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat di atas kepentingan ekonomi tertentu.

Ketegasan Presiden juga tidak berhenti pada korporasi. Prabowo meminta agar setiap titik panas segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar. Ia mendorong penguatan sumber air, termasuk pembangunan sumur bor di wilayah rawan, serta meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pemerintah, menurutnya, harus membantu masyarakat memperoleh cara pembukaan lahan yang lebih aman melalui pemerintah daerah, TNI, Polri, kelompok tani, koperasi, dan dukungan pembiayaan seperti KUR. Pendekatan ini memperlihatkan keseimbangan antara penegakan hukum dan penyediaan solusi bagi masyarakat.

Arah kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia mengapresiasi langkah Polri yang tidak hanya mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak yang mengendalikan serta memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Menurut Habiburokhman, penanganan karhutla perlu menggunakan pendekatan follow the money agar aliran keuntungan dapat ditelusuri dan aktor utama di balik pembakaran tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Pandangan tersebut penting karena penegakan hukum yang efektif harus mampu menyentuh akar persoalan. Apabila pembakaran dilakukan secara terorganisasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi, maka hanya menghukum pelaku lapangan tidak selalu cukup untuk mencegah kejadian serupa. Karena itu, dukungan DPR terhadap pengungkapan aktor intelektual memperkuat pesan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki komitmen untuk bertindak tanpa pandang bulu. Habiburokhman juga menilai pembangunan infrastruktur pencegahan seperti embung dan sekat kanal merupakan bagian penting dari strategi mengurangi risiko karhutla.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui rangkaian pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, dan penegakan hukum. Polri memperkuat pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot, sistem peringatan dini, serta patroli terpadu bersama TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, dan masyarakat. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum ditempatkan sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.