Negara Hadir Melawan Karhutla Lewat Sanksi dan Pidana Tegas

Oleh: Catur Ronggo*)
Pemerintah melaksanakan perubahan pendekatan dalam penangkanan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah tidak hanya mengerahkan kekuatan pemadaman, tetapi mulai memperkuat pengawasan konsesi, menjatuhkan sanksi administratif, serta membuka ruang penegakan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran. Pendekatan berlapis ini penting karena karhutla bukan sekadar persoalan api, melainkan menyangkut tanggung jawab pengelolaan lahan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian langsung terhadap penanganan karhutla dengan memerintahkan aparat terkait untuk mengusut dan menindak korporasi yang terbukti melanggar aturan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan ditempatkan sebagai bagian dari kepentingan nasional. Negara tidak boleh membiarkan kebakaran berulang menjadi rutinitas tanpa ada evaluasi terhadap pihak yang memiliki kewajiban menjaga areal konsesinya.
Dalam konteks penegakan hukum, pemerintah menegaskan bahwa dugaan pelanggaran harus ditindak berdasarkan bukti. Pesan yang disampaikan pemerintah adalah apabila ditemukan tindakan pidana yang melanggar ketentuan dan menyebabkan kebakaran, proses hukum harus berjalan. Prinsip ini penting karena memberikan kepastian bahwa penanganan karhutla tidak diarahkan untuk menghukum pihak tertentu secara sembarangan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kementerian Kehutanan Ardi Risman menjelaskan bahwa sanksi administratif dapat memaksa perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan area terdampak. Untuk perusahaan yang mengalami kebakaran luas dan berulang, pemerintah dapat membekukan perizinan berusaha dan menerapkan paksaan pemerintah. Menurut Ardi, kewajiban tersebut tidak berhenti setelah sanksi diberikan karena pelaksanaannya tetap diawasi dan dievaluasi.
Kebijakan ini memperlihatkan bahwa pemerintah menggunakan instrumen administratif sebagai garis depan pencegahan. Perusahaan tidak hanya dituntut memadamkan api ketika kebakaran terjadi, tetapi juga wajib memiliki sistem pencegahan, sarana pengendalian, sumber daya manusia, dan kesiapan menghadapi risiko. Dengan demikian, sanksi dapat berfungsi sebagai alat koreksi sebelum persoalan berkembang menjadi kerugian lingkungan dan sosial yang lebih besar.
Penegakan tersebut semakin kuat dengan keterlibatan aparat penegak hukum. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan Polri menindak korporasi apabila ditemukan pelanggaran, termasuk tidak memenuhi kewajiban pencegahan atau terdapat modus pembakaran lahan. Pernyataan itu menunjukkan koordinasi antara kebijakan administratif dan proses pidana. Perusahaan yang telah diberi kewajiban tidak dapat mengabaikannya tanpa konsekuensi.
Perkembangan terbaru memperlihatkan Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kalimantan. Hasil pengawasan menemukan kebakaran pada areal kelolaan dengan total luas 1.511,55 hektare. Salah satu perusahaan, PT MPK, dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran dinilai luas dan berulang. Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan penindakan mulai diterjemahkan menjadi tindakan konkret.
