BGN Gandeng BPOM Perkuat Pengawasan untuk Cegah Kasus Keracunan MBG

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengembangkan sistem pengawasan berlapis termasuk menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) demi mencegah kasus keracunan, menjamin mutu dan keamanan, serta kesinambungan program di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengaku pihaknya menerima mandat untuk membantu mengatasi kasus keracunan pada program MBG.
“Mandat itu tertuang dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis”, ujar Kepala BPOM saat ditanyakan awak media saat di Jakarta.
Menurut Taruna, Pasal 24 secara tegas menyebutkan bahwa BPOM bertugas untuk mengawasi pelaksanaan program, mulai bahan baku hingga jika terjadi kasus kejadian luar biasa seperti keracunan.
“Pasal itu sangat tegas bahwa kami ditugaskan untuk pengawasannya pelaksanaan, jadi mulai dari pengawasan bahan baku makanan sampai kepada jika terjadi kejadian luar biasa dalam hal ini keracunan,” tuturnya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan selain mendapat mandat untuk mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dari bahan baku hingga penanganan kejadian luar biasa seperti keracunan, BPOM akan memperketat protokol waktu produksi dan distribusi makanan, serta menyusun berbagai program pengawasan yang diusulkan kepada BGN agar kasus keracunan dapat dicegah secara lebih efektif ke depan.
Taruna menjelaskan, BPOM memiliki tugas mengawasi pelaksanaan MBG mulai dari hulu hingga tahap mitigasi ketika terjadi kejadian luar biasa, termasuk keracunan.
Salah satu upaya untuk menekan kasus keracunan, kata Taruna, pihaknya ke depan akan memperketat waktu produksi dan distribusi makanan.
BPOM menyoroti kasus keracunan di Sidoarjo beberapa waktu lalu, yang berdasarkan hasil temuan, ada jeda waktu lebih dari enam jam sejak makanan dibuat hingga didistribusikan.
