Sertifikasi Halal: Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Usaha

Oleh: Satya Wiguna )*

Sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha. Kejelasan status halal membantu masyarakat memperoleh kepastian ketika memilih produk, sementara bagi produsen, pemenuhan standar halal dapat menjadi nilai tambah yang memperkuat kepercayaan pasar. Pemerintah terus menyiapkan ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH).

Kepastian menjadi unsur penting dalam hubungan antara konsumen dan produsen. Masyarakat membutuhkan informasi yang dapat dipercaya mengenai produk yang dikonsumsi atau digunakan, sedangkan pelaku usaha memerlukan standar yang jelas sebagai pedoman dalam menjalankan proses produksinya. Kondisi ini membuat sertifikasi halal memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan kewajiban administratif.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, melihat sertifikasi halal sebagai instrumen untuk memperkuat kepercayaan di antara konsumen, produsen, dan sektor perdagangan.

Penerapan JPH merupakan amanat undang-undang sekaligus kepentingan bersama yang membutuhkan kerja sama pemerintah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat. Kolaborasi itu diperlukan untuk memastikan berbagai aspek, mulai dari bahan baku, rantai pasok, hingga pengawasan dapat berjalan dengan baik.

Gambaran mengenai pentingnya kepercayaan itu kemudian berkaitan langsung dengan bagaimana status halal sebuah produk dapat dipastikan. Konsumen tidak cukup hanya memperoleh informasi mengenai nama atau komposisi produk, tetapi juga membutuhkan jaminan bahwa proses yang menghasilkan produk telah memenuhi ketentuan. Karena itu, sistem sertifikasi halal dibangun melalui mekanisme pemeriksaan yang mencakup berbagai tahapan produksi.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pemastian status halal dilakukan melalui pendekatan ketelusuran atau traceability terhadap keseluruhan rantai proses dan pasok. Setiap tahapan yang berpengaruh terhadap status kehalalan perlu dapat ditelusuri dan dipastikan memenuhi ketentuan JPH. Pendekatan ini membuat pemeriksaan halal tidak hanya berfokus pada produk akhir, tetapi juga proses yang membentuknya.

Aspek bahan menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam proses pemastian itu. Produk yang menggunakan bahan yang secara zat halal tetap harus memenuhi ketentuan dalam proses pengolahannya, termasuk cara memperoleh bahan dan proses penyembelihan untuk produk hewani. Pengawasan juga mencakup kemungkinan terjadinya kontaminasi dengan bahan yang diharamkan atau najis selama proses produksi.

Peralatan produksi turut menjadi bagian dari pemastian halal karena penggunaannya dapat memengaruhi status produk. Peralatan untuk mengolah, memasak, menyimpan, dan mencuci perlu diperhatikan agar tidak terjadi kontaminasi dari produk atau bahan nonhalal. Karena itu, penilaian kehalalan tidak cukup dilakukan hanya dengan memeriksa daftar komposisi yang tercantum pada kemasan.