Koperasi Merah Putih: Jalur Baru Pemerataan Barang Subsidi Rakyat

Oleh : Jonathan Janoel )*

Pemerataan subsidi tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang disediakan negara. Ukuran yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat adalah apakah beras, minyak goreng, gas elpiji, dan pupuk bersubsidi benar-benar tersedia dengan harga terjangkau ketika dibutuhkan. Di sinilah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memperoleh relevansi sebagai jalur distribusi baru yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan warga di tingkat desa.

Selama ini, rantai distribusi barang bersubsidi melibatkan banyak pelaku dan tahapan. Kondisi geografis, biaya angkut, keterbatasan sarana, hingga perbedaan kapasitas antardaerah dapat memengaruhi ketersediaan barang. Dengan menempatkan koperasi sebagai titik layanan di tingkat lokal, pemerintah berupaya mendekatkan distribusi kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih dipersiapkan menjadi penyalur barang bersubsidi. Dalam perkembangan terbaru, Dudung menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP. Regulasi tersebut menjadi landasan koordinasi untuk mempercepat operasional koperasi dan memperjelas tata kelolanya.

Dudung juga menyoroti hambatan rantai pasok yang ditemukan dalam evaluasi lapangan, terutama pada komoditas seperti beras, minyak goreng, gas, pupuk, dan gula. Temuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan gerai saja belum cukup. Ketersediaan pasokan, mekanisme distribusi, serta koordinasi antarlembaga harus berjalan seiring agar koperasi dapat menjalankan fungsi pelayanan secara nyata.

Dari sisi kelembagaan, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa KDKMP disiapkan sebagai pusat pengelolaan dan distribusi komoditas subsidi, termasuk gas elpiji tiga kilogram, pupuk bersubsidi, beras, dan minyak goreng. Peran tersebut sekaligus diarahkan untuk menggerakkan potensi ekonomi desa, sehingga koperasi tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga bagian dari ekosistem produksi dan perdagangan lokal.

Ferry juga menguraikan fungsi koperasi sebagai penampung hasil produksi masyarakat. Dengan menghubungkan petani, pelaku usaha kecil, pemasok, dan konsumen, koperasi berpotensi memperpendek jalur pemasaran. Jika dikelola secara transparan, perputaran ekonomi dapat berlangsung lebih dekat dengan warga, sementara kebutuhan pokok dan hasil produksi desa memperoleh saluran distribusi yang lebih terorganisasi.