KPK Akan Segera Periksa Lukas Enembe di Papua
KPK Akan Segera Periksa Lukas Enembe di Papua
Oleh : Ratna Dwi Chandra )*
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perkembangan terkini dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. KPK menetapkan Gubernur Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua dengan menerima uang sebesar Rp 1 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus Lukas Enembe adalah murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK menyampaikan bahwa tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik KPK akan memeriksa Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura, Papua. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi lintas lembaga yang dihadiri KPK, Menko Polhukam Mahfud MD, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, perwakilan Polri, TNI, Polda Papua, Pangdam Cenderawasih, dan tim dokter IDI.
Alex menambahkan tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka. KPK menolak jika pemeriksaan Lukas Enembe dilakukan di lapangan terbuka. Permintaan itu sebelumnya sempat disampaikan tim penasihat hukumnya. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan langkah yang akan diambil KPK dalam menangani kasus ini dalam waktu ke depan.
Alex juga meminta aparat di Papua menyampaikan kepada masyarakat setempat bahwa kedatangan KPK bukan untuk melakukan jemput paksa, melainkan sekadar pemeriksaan biasa. Pemeriksaan Lukas sebagai tersangka nanti akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Alex menjelaskan pihaknya menjerat Lukas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi lantaran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan oleh Lukas Enembe. Bahkan, transaksi tersebut masuk ke judi kasino di luar negeri. Penyidik KPK telah memeriksa 50 saksi terkait kasus Lukas yang dilakukan di sejumlah lokasi yakni Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya.
Alex menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Lukas Enembe diusut KPK berdasarkan laporan adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan Lukas. Pengusutan kasus Lukas Enembe tak berkaitan dengan penganiayaan dua penyidik di Hotel Borobudur pada 2 Februari 2019 lalu. Saat itu dua penyidik dianiaya lantaran diduga membuntuti Lukas Enembe saat rapat dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Papua.
Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas di Papua sesuai dengan aturan yakni berdasarkan pada Pasal 113 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menyatakan bahwa ketika tersangka maupun saksi memberi alasan patut dan wajar tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya.
Sebelumnya KPK telah memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan pada 12 September di Mako Brimob Papua sebagai saksi dan 26 September di Jakarta sebagai tersangka. Namun, ia tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit. Kuasa hukumnya beberapa kali mendatangi KPK dan menyampaikan kepada media bahwa Lukas menderita beberapa penyakit mulai dari stroke, darah tinggi, hingga ginjal.
Kuasa hukum Lukas meminta KPK mengizinkan Lukas menjalani pemeriksaan di Singapura. Namun, KPK menyatakan Lukas harus menjalani pemeriksaan oleh dokter KPK terlebih dahulu di Jakarta. Perbedaan pendapat ini berlangsung selama beberapa waktu. KPK akhirnya memutuskan akan mengirim tim medis independen ke Jayapura untuk memeriksa kesehatan Lukas.
Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening menjelaskan bahwa Pimpinan KPK, Firli Bahuri akan mendampingi tim dokter independen dari IDI yang akan memeriksa kesehatan Lukas Enembe.
Selain pemeriksaan kesehatan, Lukas juga akan dimintai keterangan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK. Keikutsertaan Pimpinan KPK guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan untuk menentukan tindakan yang diambil selanjutnya oleh KPK setelah menerima hasil pemeriksaan oleh tim dokter independen.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri mendatangi Gubernur Lukas Enembe di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Kapolda menerangkan bahwa adanya kesediaan Lukas Enembe untuk diperiksa dokter dari KPK.
Terkait proses hukum yang dilakukan KPK kepada tersangka Lukas Enembe, Kapolda memastikan ada itikad baik dari Lukas Enembe yang menginginkan proses hukum berjalan sesuai aturan, dan menyatakan siap bila tim dokter yang ditunjuk KPK datang ke Jayapura.
Kapolda menambahkan bahwa tim dokter dibentuk untuk memastikan dan sekaligus membantu memulihkan kesehatan Lukas Enembe sehingga dia bisa segera dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan termasuk pihak lainnya yang keterangannya dibutuhkan oleh KPK.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute