BIN: Warga Pengungsi Dapat Layanan Pencetakan Dokumen Kependudukan
BIN: Warga Pengungsi Dapat Layanan Pencetakan Dokumen Kependudukan
Cianjur- Badan Intelijen Negara (BIN) bekerja sama dengan Dirjen Dukcapil, Kemendagri memfasilitasi warga pengungsian untuk mengurus dokumen kependudukan yang hilang maupun rusak, serta pengurusan dokumen baru pada Rabu (30/11). Layanan ini dimanfaatkan oleh warga pengungsian khususnya yang berada di Posko BIN.
Kabinda Jawa Barat, Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa menyampaikan BIN dan Satgas Dukcapil Kemendagri Peduli Cianjur dari Dirjen Dukcapil, Kemendagri bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan warga. Memasuki hari kesepuluh Gempa Cianjur, Posko BIN akan tetap berdiri hingga masyarakat siap kembali ke rumah masing-masing.
“Pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran yang rusak atau hilang akibat gempa beberapa waktu lalu dapat membantu masyarakat. Selain itu, pengurusan dokumen kependudukan baru juga bisa dilakukan pada kesempatan ini,” ungkap Kabinda Jawa Barat.
Kabinda Jawa Barat menambahkan Posko BIN telah memfasilitasi perangkat kerja yang diperlukan dalam kegiatan pengurusan dokumen kependudukan diantaranya kelistrikan dan menyiapkan anggota masyarakat khsusunya di Posko BIN yang ingin mengurus dokumen kependudukan.
Senada dengan hal itu, Plt Dirjen Dukcapil Kemendagri, Indri Chandra, menyampaikan terima kasih kepada BIN karena memfasilitasi kegiatan ini.
“Hari ini, Dukcapil Kemendagri bersama Dinas Dukcapil Provinisi Jawa Barat dan Dinas Dukcapil Kabupaten Cianjur melakukan pelayanan pengurusan dokumen adminstrasi kependudukan bagi warga yang terdampak bencana. Ada beberapa yang hilang dokumennya seperti KTP dan KK, sehingga kita menginisasi kegiatan ini,” kata Indri di Posko BIN.
Indri menambahkan bahwa pihaknya membawa tim dari Pusat yang dibantu oleh Dinas Dukcapil Provinsi Jawa Barat dan Dukcapil Kabupaten Cianjur. Sementara itu, total anggota yang ikut dalam tim ini adalah 10 orang. Sehingga, diharapkan proses pengurusan dokumen bisa langsung selesai.
“Kepemilikan dokumen kependudukan adalah hak konstitusional setiap warga. Dalam kondisi apapun jika dokumen hilang, kita wajib menerbitkan kembali dokumen tersebut. Kerjasama yang baik ini merupakan bentuk harmonisasi dan sinergitas berbagai instansi. Mudah-mudahan, kita bisa membahagiakan masyarakat di Cianjur,” tambahnya.