Antisipasi Teror Natal dan Tahun Baru, Pakar Minta Mantan Napi Terorisme Berstatus Merah Diawasi

Jakarta — Pakar intelijen Ridlwan Habib mengatakan, untuk mengantisipasi kasus terorisme menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, pemerintah harus mengawasi narapidana (napi) dan mantan napi terorisme yang berstatus merah. Napi berstatus merah ini tidak mau berinteraksi dengan pemerintah dan tidak mau mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Ini yang harus disiapkan, didata daftarnya, dicari sekarang posisinya di mana,” ujarnya.

Jika kemudian sudah terdata dan diketahui keberadaannya, kata Ridlwan, harus disiapkan satgas untuk mengejar mereka. Setidaknya jika mereka tidak melakukan sesuatu yang salah, mereka tetap terpantau. Itu menjadi mitigasi sehingga tidak ada kejadian lagi seperti di Polsek Astana Anyar.

Menurut Ridlwan, pemerintah juga perlu membuat aturan yang mewajibkan napi teroris mengikuti program deradikalisasi BNPT. Deradikalisasi ini akan mengembalikan pemahaman yang salah dan membuat para napi tersebut kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ini soal keyakinan di mana kita bisa merubah keyakinan orang itu. Sebuah seni yang kemudian harus benar-benar dilakukan secara jangka panjang dan penuh kesadaran,” paparnya.

Ridlwan menyatakan, program deradikalisasi yang diikuti napi teroris pada dasarnya sudah bisa terlihat dampaknya. Ia menyebut, banyak mantan napi teroris yang sudah tidak mengebom lagi, ada yang keluar dari penjara jadi penjual kebab, menjadi bisnis bakso, dan jadi ustadz.

“Banyak yang baik-baik saja keluar dari penjara,” kata Ridlwan.

Selain itu, menurut Ridwan, napi terorisme yang sudah mengikuti program deradikalisasi dan pada akhirnya Kembali lagi ke lingkungan masyarakat, oleh BNPT diberi bantuan modal untuk memulai usaha sehingga bisa bersosialisasi dengan baik di tengah-tengah masyarakat, dalam koridor NKRI.