Mengapresiasi Perpu Pemilu di Empat Provinsi Baru di Papua

Pemilu Serentak 2024

 

Oleh : Moses Waker )*

2024 merupakan tahun politik di mana Indonesia akan menggelar hajat Pemilihan Umum (Pemilu). Sedikit berbeda dengan Pemilu sebelumnya karena pada Pemilu 2024 ini, Papua telah bertambah 4 provinsi, sehingga keberadaan Perppu Pemilu di Papua dianggap sudah tepat dan patut diapresiasi.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang di antara ketentuannya mengatur dampak pembentukan empat provinsi baru di Papua terhadap Pemilu 2024.

Berdasarkan salinan Perppu 1/2022 perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diunggah di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Presiden RI menimbang bahwa diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak dari pembentukan empat provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

Hal tersebut bertujuan agar Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.

Bunyi pertimbangan lainnya dalam Perppu tersebut adalah, Bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya, juga perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum..

             Dalam penerbitan Perppu tersebut, Presiden RI turut mempertimbangkan perlunya dilakukan perubahan beberapa norma dalam undang-undang yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, berkaitan dengan jadwal dimulainya kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, Perubahan juga terkait dengan penyelenggaraan Pemilu di Ibu Kota Nusantara pada tahun 2024, serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagai akibat dari pertimbangan jumlah penduduk.

Perpu tersebut mengubah beberapa ketentuan yang tertulis pada UU Tahun 2017 tentang Pemilu. Di antaranya ketentuan baru dalam Perppu tersebut antara lain, terdapat Pasal 10A yang berbunyi bahwa KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan Provinsi Papua Tengah Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Dayar.

Dalam pasal 92A, disebutkan juga bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk bawaslu Provinsi semua provinsi pemekaran yang ada di Papua tersebut.

Pada pasal 186 Perppu tersebut, ditetapkan jumlah kursi anggota DPR sebanyak 58- kursi. Kemudian Perppu tersebut mengatur bahwa di antara pasal 568 dan pasal 569 disisipkan 1 pasal yakni pasal 568A yang berbunyi :

Bahwa pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota pada 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagai mana dimaksud dalam UU Nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU nomor 7 tahum 2017 tentang pemilihan umum.

            Adapun Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pembentukan sekretariat hingga pemilihan kantor yang nantinya akan ditempati KPU di empat provinsi baru Papua.

Hal tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu terkait Pemilu 2024 di empat DOB Papua.

Dengan terbitnya Perppu ini, dapat dipastikan bahwa Pemilu di DOB di provinsi-provinsi tersebut dapat dilaksanakan. Sehingga terutama untuk Pemilu DPD, penyerahan untuk bakal calon DPD bisa dilakukan.

Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodharwani mengatakan, pemerintah berharap, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bisa menjadi pedoman pelaksanaan Pemilu yang baik.

Menurutnya, pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Diharapkan dengan adanya Perppu Nomor 1 Tahun 20022 yang sudah diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara Pemilu dalam mengelola tahapan dengan baik. Pemerintah juga akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.

Jaleswari juga menyampaikan, terbitnya Perppu tersebut menyesuaikan kondisi terkini, yakni pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) di wilayah Papua.

Lembaran salinan Perppu tersebut juga telah diunggah secara resmi di situs web Sekretariat Negara dan dapat diakses secara bebas atau publik.

August Mellaz selaku Komisioner KPU juga telah mengonfirmasi penerbitan Perppu Pemilu tersebut. Tentu saja hal ini akan menjadikan Papua memiliki 6 kantor KPU Provinsi.

Penerbitan Perppu Pemilu tersebut tentu saja merupakan langkah terukur dari pemerintah, di mana KPU sendiri berharap agar Perppu Pemilu dapat segera diterbitkan sebelum 14 Desember, dimana tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan, yakni penetapan partai politik, pengundian nomor urut parpol dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024.

 

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo