KUHP Baru Kawal Paradigma Modern Hukum Pidana dan Refleksikan Nilai-Nilai Kebangsaan
Jakarta — Pengesahan KUHP baru yang telah dilakukan oleh DPR RI, dinilai mampu mengawal adanya paradigma modern hukum diberlakukan di Indonesia dan juga sekaligus merefleksikan nilai-nilai kebangsaan.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Theofransus Litaay menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu mampu membuat Indonesia menerapkan paradigma modern hukum pidana.
Menurutnya, justru karakteristik yang terdapat dalam paradigma modern tersebut jauh lebih sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.
“Karakteristik paradigma modern ini jauh lebih merefleksikan nilai-nilai bangsa Indonesia yang berdaulat, beradab dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” kata Theofransus.
Hal tersebut dikarenakan dalam paradigma modern hukum pidana, memiliki tiga jenis keadilan, yakni korektif, restoratif dan rehabilitatif.
Sehingga jelas sekali bahwa dalam KUHP baru sama sekali tidak ada paradigma untuk pembalasan dan sudah sangat meninggalkan paradigma dari KUHP lama peninggalan kolobial Belanda sebelumnya.
“Kita sudah bertolak jauh dari paradigma KUHP lama. Dalam hal ini, UU KUHP sudah tidak lagi menekankan pada pembalasan semata,” tambahnya.
Menurutnya, dalam KUHP baru sudah menekankan pada asas keadilan korektif, yang mana di dalamnya mengupayakan bagaimana menciptakan efek jera bagi pelaku.
Kemudian juga terdapat keadilan restoratif yang menekankan pada upaya pemulihan korban, termasuk juga keadilan rehabilitatif yang berupaya untuk terus memperbaiki kedua belah pihak, yakni korban dan pelaku.
Theofransus juga menilai bahwa memang penerapan KUHP baru mampu membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi jauh lebih bermartabat dan humanis.
Selain itu, dari seluruh aspek yang sudah terkandung dalam KUHP baru, tentunya mampu menciptakan titik keseimbangan baru antara kepastian hukum dan juga keadilan yang ditegakkan.
“Melalui paradigma modern yang diutamakan dalam KUHP tadi, akan terjadi titik keseimbangan baru antara tujuan kepastian hukum dan keadilan,” jelas Theofransus.
Di sisi lain, bagi para aparat penegak hukum, menurutnya akan menjadi jauh lebih kontekstual ketika melihat setiap peristiwa pidana yang terjadi.
Dirinya juga mengaku bahwa dengan adanya KUHP baru ini, mampu membawa Indonesia memasuki babak baru dalam perjalannya sebagai suatu bangsa yang berdaulat dan beradab, utamanya mengenai aspek tata kelola hukum.
Pada kesempatan lain, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP, Mufti Makarim menambahkan bahwa seluruh proses pembentukan dan perancangan KUHP baru ini adalah merupakan perjalanan politik panjang dan menjadi manifestasi dari semua aspirasi publik terkait pentingnya ada regulasi baru agar jauh lebih sesuai dengan konteks Indonesia kekinian.
Dengan tegas, dirinya menyatakan bahwa sama sekali KUHP baru tidaklah membahayakan demokrasi.
“Jadi, tuduhan bahwa UU ini membahayakan demokrasi dan keselamatan masyarakat tidak tepat,” kata Mufti.