Wajib Halal Oktober 2026, Momentum Menata Ekosistem UMKM yang Makin Kuat

Oleh: Zhafran Goldwin)*
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada 18 Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam penguatan ekosistem jaminan produk halal di Indonesia. Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan regulasi, tetapi juga mencakup perlindungan konsumen, kepastian usaha, tata kelola produksi, hingga peluang pengembangan pasar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari penahapan penyelenggaraan jaminan produk halal yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dengan berakhirnya masa penahapan pada 17 Oktober 2026, pelaku usaha perlu memastikan produk yang masuk kategori wajib sertifikasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan persiapan tersebut, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan sejumlah kebijakan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi, menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan disusun dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal setelah aturan mulai diberlakukan.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penerapan kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh mulai 18 Oktober 2026 dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia pada 2029.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa penerapan kewajiban halal secara menyeluruh mencerminkan semakin berkembangnya ekosistem halal di Indonesia. Pemerintah, menurutnya, terus mendorong sinergi antarpihak guna membangun ekosistem halal yang terintegrasi dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.
Ekosistem halal tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat, tetapi mencakup rangkaian proses mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, distribusi, pemeriksaan, sertifikasi, hingga pengawasan. Karena itu, penerapan kewajiban halal membutuhkan kesiapan pelaku usaha serta koordinasi berbagai pihak yang terlibat dalam rantai produksi dan distribusi.
Bagi UMKM, proses sertifikasi dapat menjadi bagian dari penataan tata kelola usaha. Pelaku usaha perlu mengetahui asal bahan yang digunakan, memastikan proses pengolahan sesuai ketentuan, serta menjaga konsistensi produk setelah memperoleh sertifikat. Penataan tersebut dapat mendorong proses bisnis yang lebih tertib dan memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen. Haikal turut menyoroti perlunya kepastian regulasi mengenai produk halal yang berasal dari luar negeri. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Menurut Haikal, regulasi tersebut penting untuk menjamin kepastian kehalalan produk bagi konsumen sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang memasukkan produk dari luar negeri. Kepastian tersebut menjadi relevan seiring semakin terbukanya perdagangan dan beragamnya produk yang beredar di Indonesia. Ketentuan mengenai produk halal dari luar negeri memberikan kerangka bagi konsumen dan pelaku usaha dalam memahami persyaratan yang harus dipenuhi.
