Pemerintah Membuka Ruang Diskusi KUHP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

Oleh : Fabian Aditya Pratama )*

KUHP adalah peraturan yang baru disahkan untuk menggantikan versi yang lama. Pemerintah membuka lebar ruang diskusi KUHP agar tidak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat. Selain itu, sosialisasi dan diskusi akan membuat rakyat lebih paham maksud dari pasal-pasal yang ada dalam KUHP versi baru.

Tanggal 6 Desember 2022 menjadi hari bersejarah karena KUHP baru akhirnya disahkan. KUHP baru merupakan produk hukum buatan para profesor Indonesia, dan menggantikan posisi KUHP lama yang merupakan produk hukum buatan Belanda di era kolonial. Dengan KUHP baru maka diharap hukum pidana di Indonesia menjadi lebih baik, karena tiap pasalnya mengatur kehidupan masyarakat dengan lebih detail.

Setelah KUHP disahkan maka diadakan sesi-sesi dialog dan sosialisasi. Tujuannya agar masyarakat memahami isi dan maksud dari pasal-pasalnya. KUHP adalah UU yang mengatur masyarakat sehingga diharap seluruh elemen masyarakat mensukseskan sesi dialog dan sosialisasinya.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan bahwa pemerintah membuka ruang diskusi KUHP seluas-luasnya. Tujuannya untuk sosialisasi sekaligus menjelaskan ketika ada pro dan kontra di ruang publik. Terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).

Dalam artian, pemerintah membuat sesi dialog dan sosialisasi agar makin banyak warga negara Indonesia yang memahami pentingnya KUHP. Penyebabnya karena masih ada sebagian masyarakat yang tidak mengetahui mengapa KUHP harus diganti. Kitab hukum pidana ini wajib diganti dengan yang baru karena yang lama merupakan produk penjajah, sehingga Indonesia harus merdeka secara konstitusional.

Ketika ada dialog dan sosialisasi KUHP maka masyarakat akan mendapatkan isi asli dari pasal-pasalnya sehingga mereka terhindar dari hoaks dan propaganda KUHP di dunia maya. Hoaks amat berbahaya karena sengaja dibuat oleh oknum yang tidak suka akan berbagai program pemerintah, termasuk pengesahan KUHP baru.

Selain itu, masyarakat juga bisa bertemu dengan ahli hukum dan akademisi yang hadir dalam sesi dialog dan sosialisasi KUHP. Jika ada ahli hukum maka mereka dapat menjelaskan apa saja pentingnya pasal-pasal dalam KUHP baru. Misalnya pasal anti perzinahan. Selain melarang perzinahan dan menjaga moral masyarakat, pasal ini juga menentang keras LGBT di Indonesia.

Setelah ada sosialisasi dan dialog KUHP maka masyarakat paham bahwa kitab ini disahkan di saat yang tepat. Pengesahannya tidak terburu-buru seperti yang dituduhkan oleh sebagian orang. Namun pengesahan KUHP memang sudah waktunya, karena wacana dan proses  penyusunannya sudah lebih dari 20 tahun lalu (di  masa Orde Baru).

Lestari melanjutkan, KUHP versi baru akan memperbarui hukum pidana di Indonesia. Sedangkan KUHP lama masih bersandar pada hukum kolonial. Dalam artian, masyarakat perlu memahami bahwa KUHP diubah  karena yang versi lama dibuat pada masa penjajahan Belanda, lebih dari 100 tahun lalu. Hukum harus mengikuti dinamika masyarakat, oleh karena itu KUHP baru disahkan untuk menyesuaikan dengan keadaan rakyat Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, menyatakan bahwa pihaknya mengadakan sesi dialog dan sosialisasi RKUHP. Acara ini diadakan secara langsung dan  secara virtual. Tujuannya untuk menjaring aspirasi masyarakat mengenai RKUHP.

Sesi dialog diikuti oleh perwakilan dari penegak hukum, mahasiswa, pegawai kelurahan dan kecamatan, juga perwakilan instansi di NTT. Sosialisasi dilakukan secara hybrid agar lebih menjangkau banyak orang. Diharap mereka akan paham apa sebenarnya urgensi dalam meresmikan RKUHP sebagai pengganti KUHP yang lama.

Aspirasi masyarakat terus dijaring dalam dialog dan sosialiasi RKUHP. Pemerintah menggencarkan acara ini di berbagai daerah, yang diselenggarakan oleh Kemenhukam dan lembaga negara lain.

Dengan sesi dialog dan sosialisasi KUHP maka membuktikan bahwa pemerintah menegakkan demokrasi di Indonesia. Penyebabnya karena sebuah RUU dipajang secara jelas, boleh diberi usulan, dan juga kritikan. Penegakan demokrasi terjadi karena masyarakat diperbolehkan membuat Undang-Undang yang mengatur kehidupannya sendiri. Meski pada praktiknya, hal ini diwakilkan oleh anggota DPR RI sebagai wakil rakyat.

Demokrasi benar-benar ditegakkan dan hal ini menghempas anggapan bahwa pemerintahan saat ini cenderung otoriter. Jika otoriter maka tidak ada pembahasan, dialog, atau sosialisasi KUHP. Tidak ada ruang bagi penerimaan aspirasi, usulan, dan kritik dari masyarakat. Namun langsung saja diresmikan. Pemerintah tidak mau menempuh cara ini karena sama saja menghianati demokrasi.

KUHP adalah UU yang sangat penting karena mengatur hukum pidana di Indonesia, dan pemerintah menegakkan demokrasi karena memperbolehkan masyarakat memberikan aspirasinya. Dalam sesi dialog serta sosialisasi maka masyarakat akan lebih jelas melihat pentingnya KUHP dalam mengatur pidana di Indonesia.

Pemerintah tidak diam saja pasca pengesahan KUHP. Namun ada sesi dialog dan sosialisasi agar masyarakat mengerti pentingnya aturan ini, Hukum pidana di Indonesia akan lebih sempurna berkat KUHP versi baru.

 

)* Penulis adalah kontributor Nawasena Institute