DPR Akomodasi Aspirasi Buruh, Dialog Jadi Jalan Mengawal RUU Ketenagakerjaan

Oleh Anita Rahma )*
Komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja semakin terlihat melalui sejumlah kebijakan yang memberikan perhatian pada perlindungan buruh. Di saat yang sama, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil. Karena itu, ruang dialog yang kini terbuka seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk menyuarakan aspirasi pekerja.
Hingga saat ini, keberpihakan terhadap pekerja antara lain ditunjukkan melalui pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah membentuk satgas tersebut sebagai salah satu instrumen untuk mengantisipasi dan menangani persoalan PHK. Presiden Prabowo juga menegaskan komitmen negara untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.
Langkah tersebut penting karena persoalan buruh tidak hanya berkaitan dengan besaran upah. Pekerja membutuhkan kepastian kerja, jaminan sosial, perlindungan ketika menghadapi PHK, hubungan industrial yang sehat, serta aturan yang memberikan posisi lebih seimbang antara pekerja dan pemberi kerja.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari agenda tersebut. RUU ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pekerja.
DPR RI pun menunjukkan upaya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa DPR terus mengakomodasi aspirasi berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan keadilan bagi pekerja maupun dunia usaha. DPR juga mempertemukan perwakilan pekerja dan pemberi kerja untuk memperoleh masukan dalam penyusunan regulasi.
Proses tersebut menunjukkan bahwa perlindungan buruh tidak ditempatkan sebagai kepentingan yang berlawanan dengan keberlangsungan dunia usaha. Keduanya justru harus berjalan berdampingan. Pekerja membutuhkan perlindungan dan kepastian, sementara dunia usaha juga membutuhkan kepastian hukum agar dapat berkembang dan menciptakan lapangan kerja.
Optimisme juga datang dari kalangan serikat pekerja. Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menyebut sekitar 95–96 persen aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam pembahasan RUU. Penilaian itu didasarkan pada komunikasi dan koordinasi yang dilakukan koalisi serikat pekerja dengan DPR selama proses penyusunan regulasi.
Angka tersebut tentu merupakan penilaian dari pihak serikat pekerja dan belum berarti seluruh persoalan telah selesai. Namun, fakta bahwa begitu banyak usulan pekerja telah mendapatkan ruang dalam pembahasan merupakan perkembangan positif. Serikat pekerja juga tetap memiliki kesempatan mengawal proses legislasi dengan menyampaikan gagasan, pokok pikiran, dan masukan dari pekerja di berbagai daerah.
Di sisi lain, saluran aspirasi juga terbuka pada tingkat daerah. Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, menjelaskan bahwa Komisi E telah menerima dan menampung berbagai masukan buruh. Sejumlah tuntutan memang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI sehingga aspirasi tersebut akan diteruskan melalui mekanisme yang dimiliki DPRD.
DPRD Jawa Tengah juga memberikan perhatian terhadap persoalan perlindungan tenaga kerja serta sebelumnya telah menerima aspirasi serikat pekerja mengenai revisi regulasi ketenagakerjaan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa jalur kelembagaan tetap tersedia bagi pekerja untuk menyampaikan kepentingannya.
